PERMUDAH BANGUN KEMITRAAN, STATUS HUKUM BUMDES KINI SETARA DENGAN PT DAN KOPERASI
JAKARTA
– Sebagaimana PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi, Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) kini telah menjadi unit usaha berbadan hukum menyusul telah
disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Hal ini mempermudah
BUMDes dalam membangun kemitraan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), maupun swasta.
Hal
tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan arahan pada
Penutupan dan Penganugerahan Desa Brilian 2020 secara daring di Jakarta, Selasa
(1/12).
“Di
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada ketegasan posisi hukum.
Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kuat sekali bahwa BUMDes sebagai entitas
baru, unit usaha yang berbadan hukum yang setara dengan PT dan Koperasi yang
ada selama ini,” ujarnya.
Taufik
memastikan, kepastian hukum BUMDes dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan
mempersulit pengembangan BUMDes.
Bahkan,
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola BUMDes telah disusun
dengan sederhana dan mudah difahami.
“Jadi
di RPP BUMDes, sedapat mungkin tidak perlu dijelaskan melalui Permen (Peraturan
Menteri). Satu semangat kita jangan sampai ada regulasi yang mempersulit
pengembangan BUMDes. Poin itu yang harus kita pegang. Tentunya Perda (Peraturan
Daerah) juga jangan sampai mempersulit,” ujarnya.
Terkait
kemitraan, menurutnya, menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan
BUMDes. Bentuk kemitraan pun beragam, mulai terkait aspek permodalan; penguatan
Sumber Daya Manusia (SDM); mitra usaha; dan sebagainya.
“Aspek
modal itu penting sekali mengingat modal BUMDes yang sangat terbatas. Maka
kerjasama dengan perbankan menjadi sangat penting sekali. Kemudian kapaistas
pengelola di BUMDes juga terkendala dengan SDM, maka perlu kerjasama dengan
perguruan tinggi, perbankan, NGO, balai latihan, dan seterusnya,” ujarnya.
Di
sisi lain ia mengingatkan, bahwa menjadi sebuah keharusan bagi BUMDes untuk beradaptasi
dengan perkembangan dunia digital. Ia berharap, BUMDes dapat menembus pasar
global melalui digital.
“Digitalisasi
ekonomi desa dengan e-commerce, ini kebutuhan mendesak. Kita harus perform di
ekonomi digital. Kalau tidak kita akan ketinggalan. Supaya desa bisa lebih
efisien, efektif untuk memasarkan produk dan hasil dari desa,” ujarnya.
Foto:
Matin/Humas Kemendes PDTT
Teks:
Novri/Humas Kemendes PDTT
Sumber : kemendesa.go.id