Ragam Istilah dan Pengertian Desa di Nusantara
Ragam Istilah dan Pengertian Desa di Nusantara beragam, Contohnya sebutan desa ada di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, selengkapnya....
INSANDESA.ID - Desa secara etimologi berasal dari bahasa sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa adalah satu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah luar kota yang merupakan kesatuan. Desa terbentuk atas prakarsa beberapa kepala keluarga yang sudah bertempat tinggal menetap dengan memperhatikan asal-usul wilayah dan keadaan bahasa, adat, ekonomi serta sosial budaya orang-orang setempat yang pada akhirnya terbentuklah desa.
Desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang sudah menetap dan ketergantungannya pada sumber daya alam sekitarnya dengan harapan mempertahankan hidup untuk mencapai kesejahteraan. Desa merupakan satuan pemerintahan di bawah kabupaten/kota. Desa tidak sama dengan kelurahan yang statusnya di bawah camat. Kelurahan hanyalah wilayah kerja lurah untuk melaksanakan administrasi kecamatan dan tidak mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Istilah desa hanya dikenal di Jawa, sedangkan di luar Jawa misalnya di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi sebutan untuk wilayah dengan pengertian serupa desa sangat beranekaragam. Sesuai dengan asal mula terbentuknya area desa tersebut, baik berdasarkan pada prinsipprinsip ikatan genealogis atau ikatan teritorial dan bahkan berdasarkan tujuan fungsional tertentu (desa petani/desa nelayan/desa penambang emas), dan sebagainya. Pimpinan yang berwenang dalam pemerintahan desa ialah Kepala Desa atau dengan istilah adat dengan sebutan Lurah, Kuwu, Bekel, Petinggi (Jawa Tengah) Mandor, Lembur, Kokolot (Jawa Barat, Banten) Kejuron, Pengulu Suku, Keucik, Pentua (Gayo, Alas, Aceh) Pengulu Andiko (Sumatera Barat) Penyimbang, Kepala Marga (Sumatera Selatan) Orang Kaya, Kepala Desa (Hitu, Ambon) Raja Penusunan (Sekitar Danau Toba) Kesair Pengulu (Karo Batak) Parek, Klian (Bali) Marsaoleh (Gorontalo) Komelaho (Kalimantan Selatan). Biasanya masing-masing masyarakat desa itu sesuai dengan riwayat asal terjadinya, mempunyai kepribadian serta sesuatu spesifik yang tak terdapat di lain tempat. Begitu pula masing-masing tetua desa tentu dapat menceritakan asal mula terjadinya masyarakat desa yang bersangkutan, serta siapa yang mula pertama yang membangun desanya tersebut (cikal bakal/dan yang desa). Riwayat mana mempunyai arti magis religius tersendiri biasanya diwujudkan dalam benda-benda pusaka, batu, pohon tua, petilasan-petilasan dan sebagainya.
Desa atau nama lainnya, sebagai sebuah entitas budaya, ekonomi dan politik yang telah ada sebelum produk-produk hukum masa kolonial dan sesudahnya, diberlakukan, telah memiliki asas-asas pemerintahan sendiri yang asli, sesuai dengan karakteristik sosial dan ekonomi, serta kebutuhan dari rakyatnya. Konsep desa tidak hanya sebatas unit geografis dengan jumlah penduduk tertentu, melainkan sebagai sebuah unit teritorial yang dihuni oleh sekumpulan orang dengan kelengkapan budaya termasuk sistem politik dan ekonomi yang otonom. Desa atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia, sedangkan desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berbeda dari desa pada umumnya, terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal, dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
Desa memiliki batas-batas wilayah tertentu dan memiliki kekuasaan hukum, serta dikepalai oleh seorang kepala desa. Desa juga dapat dikatakan sebagai suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu ialah suatu wujud atau ketampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsurunsur fisiografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang saling berinteraksi antar unsur tersebut dan juga dalam hubungannya dengan daerah-daerah lain. Contoh seperti sebutan desa ada di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa menurut H.A.W. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa, desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diolah dari berbagai Sumber
Daftar Pustaka :
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Medan: Bitra Indonesia, 2013), hlm. 2.
- Sumber Saparin, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), hlm. 30
- Bintarto, Dalam Interaksi Desa Kota dan Permasalahannya, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1989).
- Bintarto, Desa-Kota, (Bandung: Alumni, 1986), hlm. 11.
- HAW Widjaja, Pemerintahan Desa/Marga, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 3.
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa Pasal 1 ayat (1).