Sinkronisasi program kewilayahan menyangkut keselarasan dan harmonisasi kebijakan di tingkat kabupaten/kota dengan Desa serta Kawasan perdesaan. Pola penataan ruang untuk membangun keterpaduan kewenangan wilayah (kawasan perdesaan) dan antar sektor dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


Proses sinkronisasi membantu tim perencana untuk menentukan batas kewenangan administratif dan otoritas wilayah yang tidak menimbulkan pembatasan pelayanan tetapi untuk mempermudah akses. Misalnya mendorong pemerintah daerah agar penyediaan lahan dan infrastruktur utama dalam zona pengembangan benar-benar telah diuji kelayakannya sesuai dengan pergerakan penduduk, distribusi ekonomi, keberlanjutan dan integrasi lintas sektor.





 

Hal ini diperlukan dalam perencanaan agar program prioritas yang diusulkan mempertimbangkan tingkat kewenangan (struktur) di tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten/Kota. Sinkronisasi kewilayahan untuk menghindari kesalahan dalam meletakkan tingkat kepentingan dan optimlaisasi sumber daya yang akan dimobilisasi dalam pelaksanaan pembangunan.


Pada dasarnya sinkronisasi merupakan upaya menselaraskan aktivitas program dan kegiatan terkait pengembangan kewilayah dan penyediaan infrastruktur. Hasil dari kegiatan sinkronisasi ini menjadi masukan usulan program jangka menengah dan tahunan, sesuai dengan indikasi program utama yang tertuang dalam RTRWN (PP No 26 Tahun 2008).


Oleh karena itu, sinkronisasi program dapat membantu SKPD untuk mendefinisikan ulang setiap usulan program yang lebih realistis dan strategis dalam kerangka pengembangan potensi dan solusi terhadap masalah di daerah. Sinkronisasi program kewilayahan dapat membantu pemerintah dalam menetapkan kebutuhan berdasarkan tata ruang dan keterpaduan kebijakan dalam pembangunan suatu kawasan secara terintegrasi untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan optimalisasi sumber daya di daerah.