Dalam penyusunan Rencana Pembangunan (RPJPD dan RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan regular, Pemerintah daerah perlu melakukan sinkronisasi lintas sektor melalui penyelenggaraan forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten hingga propinsi.


Sinkronisasi program SKPD dilakukan dalam rangka membangun sinergisitas, keterpaduan dan harmonisasi. Dalam musrenbang akan dibahas berbagai isu terkait dengan pengintegrasian isu-isu pembangunan, koordinasi dan hubungan antar SKPD serta memberikan masukan dalam mereview dokumen rancangan rencana pembangunan yang dirumuskan berdasarkan hasil kesepakatan dalam musrenbang dan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program SKPD. Tujuan kegiatan sektoral, yaitu :




  • Menselaraskan program atau kegiatan prioritas pembangunan yang diusulkan oleh kecamatan dan Desa dengan rancangan program satuan perangkat daerah (Renstra atau Renja SKPD).

  • Memberikan informasi Kebijakan Umum dan Anggaran (KUA) dan Pagu Indikatif Kegiatan (PIK) yang direncanakan Kabupaten/Kota ke Desa, sebagai dasar penyusunan RKP Desa. KUA dan PIK yang harus disampaikan adalah yang lokasi dan alokasi program kegiatan yang ada di desa lokasi/sasaran.

  • Menetapkan program prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan dan diintegrasikan dalam Rencana Kerja SKPD.

  • Menyesuaikan prioritas Renja SKPD dengan pagu dana SKPD yang termuat dalam program prioritas pembangunan daerah.

  • Harmonisasi program terkait peran koordinasi para pemangku kepentingan dalam rangka efektifitas pemanfaatan sumber daya dan alokasi anggaran dalam rangka penyempurnaan rencana kerja SKPD.