Masih bingung dengan SDGs Desa ? ini dia penjelasan ringkasnya
Awalnya
SDGs Desa belum terdengar di desa. Jangankan SDGs Desa, SDGs saja desa belum
tentu tahu. Namun bukan berarti desa belum melakukan program kegiatan yang
sesuai SGDs Desa. Desa hanya belum memahami kalau itu bagian indikator SDGs
Desa.
SDGs
Desa menjadi rambu-rambu bagi desa agar bisa membangun desa sampai generasi
mendatang, tanpa mengingkari hak asal usul (rekognisi) dan kewenangan skala lokal desa (subsidiaritas). Tidak harus delapan belas tujuan harus dicapai semua dalam
satu waktu. Setiap desa mempunyai kondisi geografis dan sosial masyarakat yang
berbeda. Desa bisa memilih prioritas SDGs Desa mana yang sesuai kondisi.
Prioritas harus mengacu pada perencanaan desa, baik di Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
Apa itu SDGs Desa ?
Berdasarkan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman
Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan
pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan.
Apa itu Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TBP) ?
Pembangunan berkelanjutan
adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan
kemampuan generasi masa mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Pembangunan
berkelanjutan menyerukan upaya bersama guna membangun masa depan yang inklusif,
berkelanjutan dan tangguh untuk manusia.
Apa saja Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/SDGs Desa itu ?
Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan Desa (dalam bahasa Inggris disebut: Sustainable Development Goals, disingkat SDGs Desa) merupakan arah kebijakan Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penyusunan dan penyelarasan arah kebijakan
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dilakukan
melalui Sistem Informasi Desa. Penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penyusunan
Peta Jalan SDGs Desa oleh kepala Desa. Peta Jalan SDGs Desa paling sedikit
memuat:
- sasaran SDGs Desa;
- kondisi objektif pencapaian SDGs Desa;
- permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa;
- potensi dan sumber daya untuk pencapaian SGDs Desa; dan
- rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa.
Kepala Desa memasukan data dan informasi mengenai Peta
Jalan SDGs Desa ke dalam Sistem Informasi Desa.
Apa Tujuan SDGs Desa ?
SDGs Desa bertujuan untuk mewujudkan:
- Desa tanpa kemiskinan;
- Desa tanpa kelaparan;
- Desa sehat dan sejahtera;
- pendidikan Desa berkualitas;
- keterlibatan perempuan Desa;
- Desa layak air bersih dan sanitasi;
- Desa berenergi bersih dan terbarukan;
- pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
- Desa tanpa kesenjangan;
- kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;
- konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
- Desa tanggap perubahan iklim;
- Desa peduli lingkungan laut;
- Desa peduli lingkungan darat;
- Desa damai berkeadilan;
- kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan
- kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif
Tujuan SDGs Desa sebagaimana dimaksud, diprioritaskan
berdasarkan kondisi objektif Desa yang tergambarkan pada Sistem Informasi Desa.
Prioritas SDGs Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat
Desa dalam menentukan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa, serta
program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa.
Kapan Tujuan SDGs Desa Tersebut Harus Dicapai
?
Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagaimana dimaksud paling
lama bulan Desember tahun 2030.
Bagaimana mengukur Pencapaian Tujuan SDGs
Desa ?
Pencapaian tujuan SDGs Desa diukur dengan melakukan
evaluasi laju SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa. Evaluasi laju
pencapaian SDGs Desa dilakukan oleh kepala Desa dengan melibatkan masyarakat
Desa. Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa menjadi dasar bagi tim penyusun
RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa tahunan.
Apa itu Sistem Informasi Desa (SID) ?
Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang
disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak
dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi
informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan
publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.
Apa Kegunaan Sistem Informasi Desa ?
Sistem Informasi Desa digunakan untuk menyusun:
- arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa; dan
- program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa untuk pencapaian tujuan SDGs Desa.