Notifikasi
General

Masih bingung dengan SDGs Desa ? ini dia penjelasan ringkasnya

Awalnya SDGs Desa belum terdengar di desa. Jangankan SDGs Desa, SDGs saja desa belum tentu tahu. Namun bukan berarti desa belum melakukan program kegiatan yang sesuai SGDs Desa. Desa hanya belum memahami kalau itu bagian indikator SDGs Desa.

SDGs Desa menjadi rambu-rambu bagi desa agar bisa membangun desa sampai generasi mendatang, tanpa mengingkari hak asal usul (rekognisi) dan kewenangan skala lokal desa (subsidiaritas). Tidak harus delapan belas tujuan harus dicapai semua dalam satu waktu. Setiap desa mempunyai kondisi geografis dan sosial masyarakat yang berbeda. Desa bisa memilih prioritas SDGs Desa mana yang sesuai kondisi. Prioritas harus mengacu pada perencanaan desa, baik di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.



Apa itu SDGs Desa ?

Berdasarkan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Apa itu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP) ?

Pembangunan berkelanjutan  adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi masa mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Pembangunan berkelanjutan menyerukan upaya bersama guna membangun masa depan yang inklusif, berkelanjutan dan tangguh untuk manusia.

Apa saja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs Desa itu ?

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa (dalam bahasa Inggris disebutSustainable Development Goals, disingkat SDGs Desa) merupakan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penyusunan dan penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dilakukan melalui Sistem Informasi Desa. Penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penyusunan Peta Jalan SDGs Desa oleh kepala Desa. Peta Jalan SDGs Desa paling sedikit memuat:

  • sasaran SDGs Desa; 
  • kondisi objektif pencapaian SDGs Desa;
  • permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa;
  • potensi dan sumber daya untuk pencapaian SGDs Desa; dan
  • rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa.

Kepala Desa memasukan data dan informasi mengenai Peta Jalan SDGs Desa ke dalam Sistem Informasi Desa.

Apa Tujuan SDGs Desa ?

SDGs Desa bertujuan untuk mewujudkan:

  1. Desa tanpa kemiskinan;
  2. Desa tanpa kelaparan;
  3. Desa sehat dan sejahtera;
  4. pendidikan Desa berkualitas;
  5. keterlibatan perempuan Desa;
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi;
  7. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
  8. pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  9. infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
  10. Desa tanpa kesenjangan;
  11. kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; 
  12. konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
  13. Desa tanggap perubahan iklim;
  14. Desa peduli lingkungan laut;
  15. Desa peduli lingkungan darat;
  16. Desa damai berkeadilan;
  17. kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan 
  18. kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif

Tujuan SDGs Desa sebagaimana dimaksud, diprioritaskan berdasarkan kondisi objektif Desa yang tergambarkan pada Sistem Informasi Desa. Prioritas SDGs Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa dalam menentukan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa, serta program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa.

Kapan Tujuan SDGs Desa Tersebut Harus Dicapai ?

Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagaimana dimaksud paling lama bulan Desember tahun 2030.

Bagaimana mengukur Pencapaian Tujuan SDGs Desa ?

Pencapaian tujuan SDGs Desa diukur dengan melakukan evaluasi laju SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa. Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa dilakukan oleh kepala Desa dengan melibatkan masyarakat Desa. Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa tahunan.

Apa itu Sistem Informasi Desa (SID) ?

Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.

Apa Kegunaan Sistem Informasi Desa ?

Sistem Informasi Desa digunakan untuk menyusun:

  1. arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa; dan
  2. program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa untuk pencapaian tujuan SDGs Desa.

Posting Komentar
Kembali ke atas