Sudahkah Anda mengetahui apa itu era digital? Secara umum, era digital adalah suatu kondisi kehidupan atau zaman dimana semua kegiatan yang mendukung kehidupan sudah dipermudah dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi.

Era yang telah berhasil mengubah wajah dunia di berbagai macam aspek, seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pada era ini setiap orang dituntut agar beradaptasi dengan baik, sehingga mampu berkomunikasi dengan dinamika zaman. Masyarakat sebagai subjek realitas sosial adalah kunci utama dari mobilitas era digital. Artinya masyarakat zaman now tidak hanya hidup di dunia nyata, melainkan juga hidup di dunia maya. Masyarakat Indonesia, khususon masyarakat desa sebagian masyaratnya telah melakukan interaksi sosial di dunia virtual, seperti melalui medsos (facebook, instagram, tiktok, telegram, website, whatsapp, dan twitter). Hal ini juga berpengaruh terhadap proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pembangunan Desa pada dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sejak tahun 2021, Kementerian Desa, PDTT telah memulai langkah implementasi tujuan pembangunan berkelanjutan desa, atau yang disebut SDGs Desa. SDGs Desa merupakan upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

SDGs Desa yang melingkupi aspek kewargaan, kewilayahan, serta kelembagaan desa, memiliki 18 tujuan yang diletakkan pada konteks budaya desa, dan 222 indiktor dan sasaran yang disesuaikan dengan kondisi lokal desa. Langkah pencapaian SDGs Desa ini dimulai dengan pendataan desa berbasis SDGs Desa, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020. Data Desa Berbasis SDGs Desa, adalah data rinci warga, keluarga, Rukun Tetangga, dan data pembangunan desa. Data dikumpulkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) oleh relawan desa, tersedia dan dimiliki oleh desa, dianalisis secara elektronik hingga menghasilkan rekomendasi pembangunan desa untuk digunakan oleh desa dan supra desa.

Agenda digitalisasi desa sesuai dengan SDGs Desa tersebut, hal itu tercermin dalam SDGs Desa Nomor 17 yaitu tentang Kemitraan dan Pembangunan Desa. Secara konseptual desa digital merupakan sebuah program untuk menjadikan desa sebagai wilayah pembangunan yang memberdayakan masyarakat dengan sarana teknologi informasi yang memadai.

Pembangunan desa melalui internet penting untuk kemudian diterapkan di tengah perkembangan teknologi dan komunikasi. Pemanfaatan teknologi secara optimal dapat meningkatkan partisipasi desa. Melalui sistem desa digital segala informasi desa akan lebih mudah untuk diakses, baik oleh aparatur desa maupun warga sekitar. Hal inilah yang akan menjadikan desa bukan hanya sebatas pada pemerintahan formil, lebih daripada itu menjelma menjadi desa yang benar – benar memberikan kontribusi untuk pembangunan berkelanjutan suatu bangsa.

Dalam praktiknya sudah banyak desa yang menerapkan sistem pemerintahan berbasis digital sehingga dalam pengelolaan desa dapat berjalan secara lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil.

Contohnya, Pemkab Sumedang yang sudah mengembangkan e-SAKIP Desa (Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa). SAKIP Desa mendorong tata kelola Pemerintahan Desa berbasis kinerja dan berorientasi hasil. Ada tiga indikator kinerja yang setiap tahunnya diperjanjikan oleh 270 Kepala Desa dan 26 Camat di Kabupaten Sumedang, yakni penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting dan peningkatkan kualitas pelayanan publik. SAKIP Desa di Kabupaten Sumedang sudah berbasis digital menjadi e-SAKIP Desa dan diintegrasikan ke dalam Super Aplikasi e-office Desa. Semua perangkat desa di Sumedang sudah mempunyai akun e-office dan semua Kepala Desa sudah bisa melakukan tanda tangan digital. (Asj)