Notifikasi
General

Lewat RPL Desa, Perangkat Desa Bisa Kuliah



Program Rekognisi Pengetahuan Lampau Desa (RPL Desa) yang dicanangkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan peluang kepada perangkat desa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hal ini sebagai upaya Kemendes PDT untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Desa dan kualitas SDM desa untuk menghasilkan inovasi-inovasi desa dalam pembangunan dan ekonominya yang sesuai dengan potensi yang dimiliki.

“Melalui RPL yang diawali oleh UNESA dan UNY untuk para pegiat desa di Kabupaten Bojonegoro merupakan momentum yang sangat luar biasa, yang sudah sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh jajaran pegiat desa di seluruh Indonesia. Kita lakukan hari ini untuk upaya percepatan peningkatan SDM,” ujar Menteri Abdul Halim Iskandar saat menggelar rapat bersama terkait pembahasan kebijakan umum program rekognisi pembelajaran lampau desa (RPL Desa) di ruang rapat UNESA pada Selasa lalu (15/2).

Sementara itu Rektor UNY Sumaryanto saat dikegiatan tersebut, mengaku senang dapat bekerja sama dan mengerjakan suatu program yang di buat oleh Kemendes PDT.

Menurutnya, program peningkatan kualitas SDM terutama untuk pimpinan di tingkat desa adalah tugas yang mulia.

“Alhamdulillah kami bisa membersamai dan mengerjakan suatu program yang excellent, luar biasa, dan itu menjadi pilot project untuk desa-desa yang lain. Insya Allah ini program yang spektakuler, yang mulia, maka UNY bersama UNESA Insya Allah siap melaksanakan tugas yang baik ini,” sambung Sumaryanto.

Program RPL merupakan kerja sama Kemendesa PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides). Program ini memfasilitasi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Pengelola BUM Desa, Pendamping Desa dan Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menempuh pendidikan lanjut pada jenjang D4/S1, S2 dan S3 melalui skema Rekognisi Pengetahuan Lampau (RPL).

Dengan Demikian pendidikan nonformal dan informal, dan/atau pengalaman kerja yang telah dilalui, dapat di akui sebagai capaian pembelajaran untuk menempuh Pendidikan jenjang sarjana atau pascasarjana melalui pembebasan kredit mata kuliah tertentu.

Program RPL Desa dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kemendes PDTT, dengan Kemendagri serta Kemendikbudristek , juga kerja sama antara Kemendes PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (PERTIDES).

Sumber : kepripedia.com

Posting Komentar
Kembali ke atas