Pemerintah Desa Ganjarresik Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang, menggelar Musyawarah Desa Khusus terkait Verifikasi, Validasi dan Penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022, Rabu (09/02/2022).

Acara ini dihadiri oleh Ketua BPD, Pendamping Desa, Aparat Desa, Kepala Dusun, Kader, RT/RW dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya Kepala Desa Ganjarresik, Abdurrahman, menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini sebagian masyarakat masih merasakan dampak dari pandemi Covid ini, khususnya bagi keluarga yang kurang mampu.

Sehingga pemerintah pusat masih tetap mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Dana Desa (DD) untuk dialokasikan bagi keluarga yang sangat terdampak oleh Pandemi Covid melalui Bantuan Langsung Tunai.

“Jadi setiap desa termasuk desa Ganjarresik ini harus mengalokasikan Dana Desanya untuk BLT,” ujarnya.

Selanjutya, Ia mengatakan guna mengoptimalkan penyaluran BLT ini maka kami mengundang semua unsur untuk duduk bersama membahas siapa saja keluarga yang berhak menerima BLT.

“Dalam Musdes ini kita akan lakukan verifikasi dan validasi siapa saja keluarga yang berhak atau paling layak mendapatkan BLT tersebut ,” ungkapnya.

Abdurrahman juga berpesan kepada warga agar tetap waspada dan selalu menjaga protokol kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, pendamping lokal desa Kecamatan Wado, Asep Jazuli, menjelaskan beberapa kriterian KK yang berhak meneriman BLT Desa, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria :

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
  2. Kehilangan mata pencaharian,
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Pendamping Desa Kecamatan Wado, Nunung, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa besaran nominal uang yang akan diterima oleh KPM BLT Desa adalah sebesar Rp. 300.000 perbulan. Ia juga mengungkapkan bahwa apabila ada penerima manfaat yang meninggal dunia, atau sudah tidak memenuhi kriteria lagi, maka kepala Desa harus mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru, ungkapnya.

Selain itu, ia juga menerangkan, tentang tata cara perubahan/penggantian KPM BLT, yaitu dengan mekanisme musyawarah dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 33 Ayat 9 dan 10 PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dari hasil Musdes Khusus tersebut, setelah diverifikasi dan divalidasi oleh tim, disepakati sejumlah 121 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang akan menerima BLT Desa Ganjjaresik Tahun 2022. (asj)