Pendidikan sebagai salah satu sektor yang paling penting dalam pembangunan nasional, dijadikan andalan utama untuk berfungsi semaksimal mungkin dalam upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Setiap anak bangsa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan karena sejatinya pendidikan merupakan kebutuhan mendasar untuk kehidupan yang manusiawi dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.Hal ini selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa Nomor 4 tentang Pendidikan Masyarakat Desa Berkualitas.



Dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, angka melek huruf wilayah perdesaan lebih rendah dibandingkan dengan angka melek huruf wilayah perkotaan (BPS, 2019). Pada tahun 2019, angka melek wilayah perdesaan sebesar 93,56 persen, sedangkan angka melek huruf wilayah perkotaan mencapai 97,71 persen. Oleh karena itu, pencapaian SDGs Desa Keempat ini sangat penting dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Dalam upaya mewujudkan SDGs Desa Keempat ini,  kelompok organisasi masyarakat sipil, pemerintah desa dan pemerintah supra desa (Pemerintah Pusat dan Daerah) harus berkolaborasi dan memastikan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan yang berkualitas bagi warga desa, serta akses yang mudah bagi warga desa terhadap layanan pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan pilihan-pilihan, yakni melalui pendidikan formal maupun pendidikan non formal. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat desa khususnya, tidak bersekolah. Jika tidak bisa menempuh pendidikan melalui jalur pendidikan formal karena alasan-alasan tertentu, pendidikan non formal dapat menjadi alternatif bagi anak bangsa untuk menuntut ilmu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal, Pendidikan non formal selanjutnya disebut PNF adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Penyelenggaraan program pendidikan non formal diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan pendidikan non formal di Indonesia. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan wadah yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemandirian warga belajar. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih dan dijadikan ajang pemberdayaan masyarakat.

Diharapkan dengan adanya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mampu menjadi sentra seluruh kegiatan pembelajaran masyarakat, kemandirian dan kehandalannya perlu dijamin oleh semua pihak. Sehingga dengan adanya PKBM ini dapat membantu masyarakat desa dalam memperoleh pendidikan, agar menjadi masyarakat yang mandiri.

 

Oleh : Asep Jazuli | TPP PPMD Kemendesa PDTT RI yang berlokasi tugas di Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang