Urgensi Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa
SUMBER daya manusia (SDM) desa merupakan kunci pembangunan desa dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau SDGs. Peningkatan SDM desa merupakan bagian dari prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Berdasar data tahun 2019, mayoritas pendidikan tertinggi masyarakat desa adalah lulusan SD. Sementara di daerah perkotaan lebih banyak didominasi lulusan SMA/MA.
Selanjutnya, data kualifikasi pendidikan kepala desa dan perangkat desa meliputi 44.767 kepala desa, 46.983 sekretaris desa, 31.147 pengurus BUM desa (BUMDes), dan 8.241 pendamping desa adalah lulusan SLTA. Dengan demikian, kurang lebih ada 131.138 potensi di desa yang perlu ditingkatkan pendidikannya ke program sarjana (S-1). Juga terdapat 19.441 kepala desa, 24.470 sekretaris desa, 15.477 pengurus BUMDes, dan 26.977 pendamping desa adalah lulusan S-1/D-4. Sehingga kurang lebih 86.365 orang yang perlu ditingkatkan pendidikannya ke program pascasarjana (S-2).
Kondisi tersebut mendorong Kemendes PDTT menggagas program rekognisi pembelajaran lampau (RPL) desa. RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
RPL desa merupakan implementasi dari nota kesepahaman bersama (MoU) antara Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Juga merupakan implementasi dari kerja sama antara Kemendes PDTT dan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides). Program tersebut memfasilitasi kepala desa dan perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa (BPD), tenaga pendamping profesional (TPP), kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), pengurus BUMDes/BUMDes bersama, dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa/lembaga adat desa untuk menempuh pendidikan lanjut pada jenjang S-1/D-4 dan S-2 melalui skema RPL.
Persiapan RPL Desa
Saat ini persiapan RPL desa masih pada tahap koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat. Yaitu pemerintah provinsi dan kabupaten, perusahaan, filantropi, serta perguruan tinggi. Pemahaman tentang apa itu RPL dan perihal teknis terus didiskusikan dan dikonsolidasikan.
Merujuk Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Forum Perguruan Tinggi (PT) untuk Desa, ada sebanyak 49 PT yang tergabung dalam forum tersebut. Namun, belum semuanya menyelenggarakan program RPL. Beberapa perguruan tinggi anggota Pertides yang sudah menyelenggarakan RPL di antaranya UGM, ITS, UNY, dan Unesa.
Berdasar hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten, misalnya dengan Kabupaten Bojonegoro, pada dasarnya pemda siap mendukung program RPL desa. Persiapan untuk mengikuti program ini tentu saja memerlukan beberapa penyesuaian, di antaranya penyesuaian APBD. Kemudian, diperlukan payung hukum dari pusat (Kemendes PDTT) sebagai cantolan untuk pelaksanaan program. Juga, tentu saja MoU antara pemda dan Kemendes serta pemda dengan PT penyelenggara RPL.
Persiapan juga menyangkut penyusunan capaian pembelajaran serta profil lulusan program RPL desa. Konten/materi yang khas dan spesifik sesuai dengan kebutuhan SDM desa juga diidentifikasi. Beberapa konten seperti SDGs desa, pengelolaan BUMDes/BUMDesma, pengelolaan wisata desa, desa cerdas dan desa digital, teknologi tepat guna, serta mitigasi bencana merupakan beberapa isu yang akan mewarnai materi.
Di samping itu juga isu yang lain seperti penanganan stunting, desa ramah anak dan perempuan, serta desa bebas radikalisme. Juga isu lain yang relevan masih sangat dimungkinkan untuk diidentifikasi. Tentu saja diperlukan diskusi intens antar-stakeholder. Begitu juga hal-hal yang menyangkut sistem perkuliahan dan berbagai standar sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi (SNPT). Misalnya syarat skor TEP atau TOEFL, publikasi, dan memastikan data mahasiswa terkoneksi dengan pangkalan data perguruan tinggi.
Yang tidak kalah penting juga tentang kontrak komitmen. Setiap calon peserta program RPL harus menandatangani kontrak komitmen, baik dengan Kemendes PDTT maupun dengan pihak pemberi beasiswa.
Program ini mengundang respons positif dari berbagai kalangan. Tidak hanya dari peserta, tetapi juga muncul dari penggerak swadaya masyarakat (PSM) dan beberapa perguruan tinggi. Respons ini menjadi inspirasi munculnya program RPL untuk PSM dan PT penyelenggara mungkin tidak dibatasi hanya yang terhimpun dalam Forum Pertides. Namun juga PT yang memang memenuhi syarat untuk melaksanakan RPL.
Ini tentu berdasar. Ada sebanyak 74.961 desa di seluruh Indonesia. Ada sekitar 35.000 TPP. Tentu saja ada jutaan perangkat desa, pengelola BUMDes/BUMDesma, dan pegiat desa lainnya. Mereka tersebar di seluruh Indonesia. Berdasar respons lapangan saat ini saja, peminat program RPL desa berasal dari berbagai provinsi.
Dari antusiasme ini, persiapan harus dimatangkan, terutama oleh Kemendes PDTT, sebagai penanggung jawab program. Berbagai hal terkait kuota, PT penyelenggara, masa studi, penyandang beasiswa, cakupan beasiswa, sistem rekrutmen, dan sebagainya harus benar-benar dipastikan.
RPL Desa dan SDGs Desa
RPL desa merupakan salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan SDM desa yang merupakan kunci dalam pembangunan desa. Dengan meningkatnya SDM, diharapkan desa akan lebih cepat berkembang, maju, mandiri, dan unggul.
Bila desa-desa cepat berkembang, sangat bisa diharapkan terjadinya kemajuan dan keunggulan bangsa dan negara. Dengan kata lain, peningkatan SDM desa akan memberikan kontribusi yang nyata pada percepatan pencapaian seluruh indikator dalam 18 tujuan SDGs desa. Secara lebih spesifik, peningkatan SDM desa menjadi akselerator dalam mewujudkan SDGs desa. Hal itu merupakan upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
SDM desa yang unggul mendorong terwujudnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya. Semua itu untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan/TPB atau SDGs. (*)
*) LUTHFIYAH NURLAELA, Kepala Badan Pengembangan SDM dan PMDDTT Kemendes PDTT, guru besar Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
Sumber : jawapos.com