Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Definisi Ad Hoc yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Maret 2012.

Apa Itu Pengadilan Ad Hoc?

Sepanjang penelusuran kami, definisi dari istilah “pengadilan ad hoc” tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (“UU Pengadilan HAM”) dijumpai istilah “pengadilan HAM ad hoc”, sebagai berikut:

Undang-undang ini mengatur pula tentang Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan Pengadilan Umum.

Jonaedi Efendi, dkk dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer (hal. 26) mendefinisikan ad hoc sebagai:

Untuk tujuan ini; untuk itu (yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja, khusus.

Masih dari sumber yang sama, disebutkan beberapa contoh penggunaan istilah ‘ad hoc’, yaitu panitia ad hoc dan hakim ad hoc (hal. 26).

Selain itu, ad hoc juga dapat diartikan sebagai “tidak permanen”, sebagaimana diterangkan Jimly Asshiddiqie dalam artikel Hubungan Antara Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945 (hal. 8):

 “...ada pula lembaga-lembaga yang hanya bersifat ad hoc atau tidak permanen.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan pengadilan ad hoc adalah suatu pengadilan yang bersifat tidak permanen dan sejak semula dibentuk hanya untuk sementara waktu dan dikhususkan untuk menangani perkara tertentu.

Baca selengkapnya di https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-pengadilan-iad-hoc-i-dan-hakim-iad-hoc-i-di-indonesia-cl3810