Mengenal Pengadilan Ad Hoc dan Hakim Ad Hoc di Indonesia
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Definisi Ad Hoc yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Maret 2012.
Apa Itu Pengadilan Ad Hoc?
Sepanjang penelusuran kami, definisi
dari istilah “pengadilan ad hoc” tidak tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
Namun, dalam Penjelasan Umum Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (“UU Pengadilan HAM”) dijumpai
istilah “pengadilan HAM ad hoc”, sebagai berikut:
Undang-undang ini mengatur pula tentang Pengadilan HAM ad hoc
untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini. Pengadilan HAM ad hoc
dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu
dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan Pengadilan Umum.
Jonaedi Efendi, dkk dalam
buku Kamus Istilah Hukum Populer (hal.
26) mendefinisikan ad hoc sebagai:
Untuk tujuan ini; untuk itu (yaitu untuk suatu tugas atau urusan
tertentu saja, khusus.
Masih dari sumber yang sama,
disebutkan beberapa contoh penggunaan istilah ‘ad
hoc’, yaitu panitia ad
hoc dan hakim ad
hoc (hal. 26).
Selain itu, ad hoc juga dapat diartikan
sebagai “tidak permanen”, sebagaimana diterangkan Jimly Asshiddiqie dalam
artikel Hubungan
Antara Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945 (hal.
8):
“...ada
pula lembaga-lembaga yang hanya bersifat ad hoc atau tidak permanen.”
Berdasarkan penjelasan tersebut,
dapat disimpulkan pengadilan ad
hoc adalah suatu pengadilan yang bersifat tidak permanen dan
sejak semula dibentuk hanya untuk sementara waktu dan dikhususkan untuk
menangani perkara tertentu.
Baca
selengkapnya di https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-pengadilan-iad-hoc-i-dan-hakim-iad-hoc-i-di-indonesia-cl3810