Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Selain itu, ketentuan pasal 7 ayat 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kepala kewilayahan mempunyai tugas untuk membantu pekerjaan Kaur/Kasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran. Dalam hal ini Kepala Kewilayahan/Kadus bertindak sebagai Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Tim sebagaimana dimaksud berasal dari unsur perangkat Desa (Kadus), lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat.
Dari uraian diatas kita dapat menyimpulkan bahwa tufoksi kepala kewilayahan meliputi dua peran, yang pertama berperan sebagai unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, yang kedua berperan untuk membantu PPKD (Kaur/Kasi), sebagai tim pengadaan barang/jasa pada kegiatan anggaran.
Selengkapnya Simak Video/Podcast tentang Tupoksi Kadus Klik Disini