Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Kasi Kesejahteraan Desa  adalah salah satu unsur Perangkat Desa yang membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Sedangkan jika melihat dari Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kasi Kesejahteraan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD. Sebagaimana telah diulas sebelumnya, PPKD merupakan kepanjangan dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa;  Kaur atau Kasi; dan Kaur keuangan. PPKD merupakan pemegang mandat atas pelimpahan sebagian kekuasaan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD).

Uraian Tugas Operasional Kasi Kesra

Sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 3 huruf (b) Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Seksi Kesejahteraan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,
  3. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan,
  4. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya,
  5. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi,
  6. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik,
  7. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup,
  8. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga,
  9. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda,
  10. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga, dan
  11. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna

Uraian Tugas Kasi Kesra Sebagai Pelaksana Tenik Kegiatan

Sesuai dengan ketentuan pasal pasal 6 ayat 4 Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tugas Kasi Kesejahteraan Desa ialah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Selain itu, jika dilihat secara spesifik menurut bidang dan kegiatan yang ditanganinya dalam APBDes, Kasi Kesejahteraan Desa, mempunya tugas kurang lebih sebagai berikut ini :

  1. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/ (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa,
  2. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/ sanggar belajar milik desa,
  3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD,
  4. Pemeliharaan jalan desa,
  5. Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang,
  6. Pemeliharaan jalan usaha tani,
  7. Pemeliharaan jembatan milik desa,
  8. Pemeliharaan prasarana jalan desa,
  9. Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan,
  10. Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa,
  11. Pemeliharaan embung milik desa,
  12. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa,
  13. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang,
  14. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani,
  15. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa,
  16. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa ( gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain),
  17. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan,
  18. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan,
  19. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa,
  20. Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni,
  21. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan,
  22. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa,
  23. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga,
  24. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman,
  25. Pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum,
  26. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman,
  27. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah,
  28. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik desa,
  29. Pengelolaan hutan milik desa,
  30. Pengelolaan lingkungan hidup desa,
  31. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa,
  32. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa,
  33. Pengembangan pariwisata tingkat desa,
  34. Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa,
  35. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa,
  36. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa,
  37. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa,
  38. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa,
  39. Penguatan ketahanan pangan tingkat desa,
  40. Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana, dan
  41. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar sesa/kios milik desa.

Berkaitan dengan pencatatan administrasi pemerintahan. Kasi Kesra mempunyai kewajiban untuk mengisi beberapa buku administrasi yang menjadi tupoksi nya. Format buku administrasi Kasi Kesra dapat dilihat dalam lampiran Permendagri Nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi Desa dan  format buku dalam Permendagri 20/2018 . Anda dapat download kedua format buku tersebut dibawah ini:

Format buku Kasi Kesra berdasarkan Permendagri 20/2018 :

Format buku Kasi Kesra lainnya :

Selengkapnya Simak Video/Podcast tentang Tupoksi Kasi Kesra Klik Disini