Notifikasi
General

Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024: Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2025

Tahun 2024 menjadi tonggak penting bagi kebijakan baru di Indonesia. Dengan visi Asta Cita, pemerintah baru menitikberatkan pembangunan yang dimulai dari desa. Salah satu fokus utamanya adalah pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Nah, apa sih sebenarnya yang diatur dalam Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024? Yuk, kita bahas tuntas!

Apa Itu Asta Cita?

Asta Cita adalah delapan misi besar pemerintah yang salah satunya berfokus pada pengembangan desa. Beberapa program prioritas yang terkait langsung dengan Dana Desa di antaranya:

  • Bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

  • Penanganan kasus TBC hingga tuntas.

  • Meningkatkan hasil pertanian dengan lumbung pangan desa.

  • Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa.

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga kurang mampu.

  • Penyediaan rumah murah dengan sanitasi yang baik.

Semua program ini membutuhkan pengelolaan Dana Desa yang selaras dengan prioritas nasional agar hasilnya maksimal.

Bagaimana Mekanisme Pengelolaannya?

Desa diberikan keleluasaan untuk menyusun program sesuai kebutuhan mereka. Semua keputusan diambil melalui Musyawarah Desa yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Dari musyawarah ini, lahirlah dokumen penting seperti:

  • RPJM Desa: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.

  • RKP Desa: Rencana Kerja Pemerintah Desa.

  • APB Desa: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Dokumen-dokumen inilah yang menjadi acuan utama Kepala Desa dalam membuat kebijakan. Semua harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Berdasarkan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, berikut adalah prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa BLT Desa tetap menjadi solusi utama untuk membantu keluarga miskin.

  2. Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim Desa harus siap menghadapi tantangan perubahan iklim dengan program-program berkelanjutan.

  3. Promosi dan Layanan Kesehatan Dasar di Desa Mulai dari penanganan stunting hingga meningkatkan akses layanan kesehatan untuk masyarakat desa.

  4. Mendukung Program Ketahanan Pangan Desa menjadi motor utama dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan lumbung pangan.

  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa Setiap desa punya potensi unik yang perlu digali dan dimaksimalkan.

  6. Implementasi Desa Digital Teknologi menjadi kunci percepatan pembangunan desa. Desa digital adalah solusi masa kini.

  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Program ini fokus pada penggunaan tenaga kerja lokal dan bahan baku dari desa itu sendiri.

  8. Dana Operasional Pemerintah Desa Digunakan untuk mendukung aktivitas administrasi dan operasional pemerintahan desa.

Desa Sebagai Pusat Perubahan

Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 adalah panduan bagi desa untuk menjadi lebih mandiri dan berdaya. Dengan pengelolaan Dana Desa yang tepat, desa-desa di Indonesia diharapkan bisa menjadi ujung tombak pembangunan nasional. Yuk, bersama-sama wujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera!

Selengkapnya silahkan download File Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD 

Posting Komentar
Kembali ke atas