Dana Desa Untuk Penurunan Stunting
Indonesiabaik.id - Sesuai
dengan Permendesa Nomor 19/2017 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2018,
disebutkan bahwaDana
Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan stunting sesuai
musyawarah desa.
Pemanfaatan
Dana Desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara
partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian
dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa. Selanjutnya lewat
Rembuk Stunting Desa, seluruh pemangku kepentingan di desa merumuskan langkah
yang diperlukan dalam upaya
penanganan stuntingtermasuk bekerja sama dengan dinas layanan terkait.
Dukungan
Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dalam upaya penurunan stunting antara
lain melalui pengaktifan kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan oleh unsur desa.
Beberapa kegiatan tersebut seperti pembangunan/rehabilitasi poskesdes, polindes
dan Posyandu, penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak,
perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui.
Kemudian
ada kegiatan pembangunan sanitasi dan air bersih, lantas melalui pengadaan
insentif untuk kader kesehatan masyarakat, pembangunan rumah singgah,
pengelolaan Balai Pengobatan Desa, pengadaan kebutuhan medis (makanan,
obat-obatan, vitamin, dan lain-lain), sosialisasi dan edukasi gerakan hidup
bersih dan sehat, serta melalui pengadaan ambulans desa yang bisa berupa mobil
atau kapal motor di desa yang memiliki kawasan perairan.