HUBUNGAN DESA DENGAN KECAMATAN / KABUPATEN
Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 didefinsikan sebagai daerah otonom (local
self-government). Akan tetapi, Desa tidak mempunyai urusan pemerintahan yang
didesentralisasikan dari pemerintah pusat kepada Desa, tidak mempunyai “kepala
daerah” dan tidak mempunyai birokrat lokal untuk melaksanakan urusan
pemerintahan yang didesentralisasikan, serta tidak mempunyai kewenangan menarik
pajak dan retribusi lokal. Berdasarkan fakta ini, hubungan pemerintahan antara
pemerintah desa dengan pemerintahan atasan bukan berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 UUD 1945. Status BPD
berbeda dengan status DPRD. Karena BPD tidak secara langsung memiliki fungsi
pengawasan, legislasi dan anggaran sebagaimana dimiliki oleh DPRD. Demikian
juga status perangkat desa. Perangkat desa bukan birokrat profesional pada
tingkat desa dalam pengertian local government sedangkan birokrat Kabupaten
adalah birokrat profesional lokal. Perangkat desa bukan birokrat lokal karena
mereka bukan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam UU No. 5/ 2014.
Hubungan pemerintahan desa dengan kecamatan adalah hubungan koordinasi.
Sesuai dengan UU No. 6/ 2014 Pemerintah Kabupaten harus melakukan identifikasi
dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul. Dalam hal identifikasi
dan inventarisasi kewenangan lokal skala desa Kecamataan melakukan koordinasi
dengan semua Desa untuk mendapatkan materi kewenangan lokal skala desa secara
empirik. Hasil identifikasi dan inventarisasi tersebut menjadi masukan kepada
Pemerintah Kabupaten sebagai dasar pembuatan Peraturan Bupati tentang
kewenangan berdasarkan asal-usul dan kewenangan lokal skala desa. Peraturan
Bupati kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Desa sebagai
penjabaran yang lebih operasional atas Peraturan Bupati. Dalam hal kewenangan
Desa berdasarkan penugasan dari pemerintah atasan maka hubungan Desa dengan
Kecamatan adalah koordinasi, instruksi, dan pengawasan. Hal tersebut tidak
berlaku dalam konteks kewenangan asli desa. Hubungan pemerintah desa dengan
pemerintah provinsi sesuai dengan UU No. 6/ 2014 adalah hubungan subordinat di
bawah kabupaten. Provinsi dapat memberi tugas langsung kepada Desa atau melalui
kabupaten. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga
menjelaskan tugas kepala Desa dalam membantu Camat baik dalam hal pemerintahan
dan pelayanan, serta melakukan pemberdayaan masyarakat.
Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan pemerintah pusat yaitu
Kemendagri dan Kemendes dilakukan melalui perantaraan Pemkab melalui BPMPD
sebagai pembina kelembagaan desa. Hubungan pemerintah desa dengan Kemendagri
dan Kemendes adalah berupa pelaksanaan tugas yang meliputi penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa,
dan pemberdayaan masyarakat desa. Bentuk hubungan penugasan tersebut
mekanismenya dilakukan melalui BPMPD dan SKPD terkait disertai pembiayaannya.
Bentuk konkritnya Desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMPDes), Rencana Kerja Pembangunan (RKPDes), dan Rencana Anggaran dan Belanja
Desa (RAPBDesa) yang dananya besumber dari ADD Kabupaten. Penyusunan dokumen
tersebut lebih banyak disusun oleh BPMPD dengan fasilitasi aparatur kecamatan.
Sumber : ruangdesa.com