siklus pembangunan desa
Dalam tulisan ini tidak
akan terjebak pada persoalan apa itu siklus. Tetapi yang jelas, dalam proses
pembangunan desa ada proses serangkaian kegiatan yang dilakukan secara rutin
dalam setiap tahunnya. Itulah kenapa judul tulisan ini dinamakan Siklus
Pembangunan Desa. Ada dua agenda besar dalam setiap tahunnya yang harus
dilakukan oleh Desa diantaranya adalah proses Perencanaan Dan Pelaksanaan.
Mungkin terkesan agak diulang-ulang karena pada tulisan yang sebelumnya sudah
ada tulisan terkait Perencanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, PerencanaanPartisipatif melalui MusDus serta Tahapan dan Sistematika Penyusunan RPJM Desadan RKP Desa.
Tetapi ini harus disampaikan mengingat hingga saat ini kondisi di tingkat desa
masih bias pemahaman antara Musyawarah Desa (Musdes) dengan pelaksanaan
Musrenbang Desa. Hampir sebagian besar Desa ketika ditanya terkait pelaksanaan
Musrenbang Desa menjawab di bulan Juni/Juli dan bulan Desember. Ada pertanyaan
besar : “Kenapa pemahaman ini bisa terjadi di sebagian besar wilayah Desa?” Hal
ini terjadi dimungkinkan adanya bias pemahaman antara Musdes dan Musrenbang
Desa dimana masyarakat sebagian besar menganggap bahwa Musdes = Musrenbang
Desa. Berangkat dari persoalan tersebut, sebelum membahas terkait dengan
Musrenbang Desa, baiklah kita bahas dulu MusDes dan Musrenbang Desa berikut
penjelasannya agar tidak terjadi bias pemahaman antara keduanya.
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
Mengacu pada UU No.6 Tahun
2014 Tentang Desa
Untuk memahami Musdes
secara gamblang, mari kita lihat dasar hokum yang mengatur tentang Musdes mulai
dari UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa hingga turunannya. Di dalam UU No.6 Tahun
2014 pasal 54 ayat 1-4 dijelaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan
forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan Unsur
masyarakat untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis. Hal-hal yang
bersifat strategis tersebut diantaranya adalah penataan desa,
perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang akan masuk ke desa,
pembentukan BUMDesa, penambahan dan pelepasan asset desa, kejadian luar biasa.
Musyawarah Desa dilaksanakan minimal 1x dalam 1 tahun dan biaya pelaksanaan
dibiayai dari APB Desa.
Mengacu pada:
Permendagri No.114 Tahun
2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan
Permendesa No.2 Tahun 2015
Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
Baik yang tertuang di dalam
Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 6 ataupun di dalam Permendesa No.2
Tahun 2015 Pasal 2 ayat 1 dijelaskan juga bahwa Musyawarah Desa
adalah musyawarah yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat
yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang
bersifat strategis.
Mengacu pada Permendagri
No.114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
Pasal 20 ayat 1 menyatakan
bahwa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD. Dijelaskan lagi
pada pasal 21 ayat 1, Musyawarah Desa membahas dan menyepakati laporan
hasil kajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan Desa dan rencana
prioritas kegiatan pada 4 bidang : penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat
Desa. Metode pembahasan dilakukan dengan cara FGD dan pembagian
kelompok diskusi berdasarkan pada 4 bidang (pasal 21 ayat 2). Hasil pembahasan
dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa (pasal 22 ayat
2).
Pasal 31 ayat 1 dan 2,
bahwa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dalam rangka menyusun Rencana
Pembangunan Desa yang nantinya akan dijadikan dasar kepala desa untuk menyusun
Rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa. Lalu kapan Musdes dilaksanakan? Lebih
lanjut pada ayat 3 dijelaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan paling
lambat bulan Juni tahun berjalan. Agenda yang dibahas pada saat
Musyawarah Desa adalah mencermati ulang dokumen RPJM Desa, Menyepakati hasil
pencermatan ulang RPJM Desa, membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis
kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan (Pasal 32 ayat 1). Hasil pembahasan
dituangkan dalam Berita Acara yang kemudian akan dijadikan dasar bagi
Pemerintah Desa untuk menyusun RKP Desa (pasal 32 ayat 3-4).
Kemudian di pasal 81 ayat
2, dijelaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan setiap
semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun berikutnya.
Adapun agenda yang dibahas adalah Panitia pelaksana kegiatan menyampaikan
laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan menyerahkan kepada kepala Desa dengan
disaksikan oleh BPD (pasal 81 ayat 3), tanggapan masyarakat atas pelaksanaan
kegiatan kepala desa, hasil kesepakatan antara BPD, Kepala Desa, Pelaksana
Kegiatan dan Unsur Masyarakat dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar untuk
perbaikan pelaksanaan kegiatan (pasal 82 ayat 1-5).
Dari penjabaran diatas
mungkin agak sedikit tercerahkan pemahaman kita tentang Musyawarah Desa. Atau
mungkin malah justru semakin bingung mengingat penjabaran antara pasal yang
satu dengan yang lainnya berbeda. Tetapi sebenarnya perbedaan klausul tersebut
justru memberikan gambaran lebih jelas lagi kepada kita bahwa memang ada
klasifikasi / pengelompokan Musyawarah Desa diantaranya adalah sebagai berikut:
- Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan Unsur masyarakat untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis diantaranya meliputi: penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang akan masuk ke desa, pembentukan BUMDesa, penambahan dan pelepasan asset desa, kejadian luar biasa.
- Metode pembahasan adalah FGD dengan pembagian kelompok berdasarkan 4 bidang
- Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD
- Unsur yang terlibat adalah BPD, Pemerintah Desa dan Masyarakat
- Dibiayai dari APB Desa
- Dilihat dari sisi waktu dan agenda yang dibahas, ada 2 siklus dalam Pembangunan Desa yaitu
a.
Musyawarah Desa pada Tahun I
Dilakukan
pada tahun I setelah Kepala Desa dilantik untuk membahas dan menyepakati
laporan hasil kajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan Desa dan
rencana prioritas kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
Hasil
dari pembahasan tersebut dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa untuk menyusun
RPJM Desa dimana RPJM Desa ditetapkan maksimal 3 bulan setelah Kepala Desa
dilantik (lihat pada Permendagri No.114 tahun 2014 pasal 5 ayat 2). Dilaksanakan minimal 1x dalam satu tahun (artinya bisa
lebih dari 1x)
b.
Musyawarah Desa pada Tahun II – VI
Dilaksanakan
pada tahun ke-2 hingga tahun ke-6 atau sampai masa jabatan kepala desa
berakhir.
Agenda yang dibahas:
Perencanaan Pembangunan
Desa
Mencermati ulang dokumen
RPJM Desa, Menyepakati hasil pencermatan ulang RPJM Desa, membentuk Tim
Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Hasil pembahasan dijadikan
dasar bagi Pemerintah desa untuk menyusun RKP Desa
Pelaksanaan Pembangunan
Desa
Panitia pelaksana kegiatan
menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan menyerahkan kepada kepala
Desa dengan disaksikan oleh BPD (pasal 81 ayat 3), tanggapan masyarakat atas
pelaksanaan kegiatan kepala desa.
Hasil pembahasan dijadikan
dasar bagi Pemerintah Desa untuk melakukan perbaikan pelaksanaan pembangunan.
Dilaksanakan setiap
semester yaitu pada bulan Juni dan Desember
Secara garis besar,
penjelasan tentang Musdes sudah dapat dipahami. Nah sekarang mari kita lihat
penjelasan terkait dengan Musrenbang Desa.
MUSYAWARAH PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANG DESA)
Sesuai dengan Permendagri
114 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 7 dijelaskan bahwa musyawarah antara BPD,
Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa
untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa
yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota. Pasal 46
ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)
diselenggarakan oleh kepala desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP
Desa. Pertanyaannya adalah kapan RKP Desa mulai disusun dan ditetapkan?
Sesuai dengan pasal 29 ayat 3-4 bahwa RKP Desa mulai disusun di bulan Juli
tahun berjalan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan
September tahun berjalan. RKP Desa inilah yang nantinya akan menjadi dasar
untuk menyusun APB Desa. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
Musrenbang Desa adalah maksimal bulan September tahun berjalan.
Dari sekelumit penjelasan
diatas dapat kita ketahui perbedaan diantara keduanya. Untuk lebih memudahkan
pemahaman kita, akan lebih baik kita tampilkan dalam bentuk Siklus Besar
Pembangunan Desa:
Dari siklus di tahun 1 dan
tahun 2-6, ada perbedaan yang cukup signifikan dimana pada siklus tahun 1,
kegiatan lebih berorientasi pada perencanaan pembangunan desa dan untuk
pelaksanaan masih sebatas melanjutkan program kegiatan kepala desa sebelumnya.
Sedangkan untuk siklus tahun ke 2-6, sudah ada perimbangan antara perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan desa. Nah sudah jelas perbedaannya bukan?. Kemudian
secara substansi ada alasan yang cukup mendasar kenapa Musyawarah Desa
diselenggarakan oleh BPD dan Musrenbang Desa diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa adalah merupakan kontrol sosial masyarakat baik dalam proses perencanaan
maupun dalam proses pelaksanaan pembangunan desa. Dalam mewujudkan tatanan
sosial masyarakat yang mandiri penuh dengan syarat partisipasi masyarakat itu
sendiri.
Penjabaran dari awal hingga
akhir adalah tahapan menurut aturan perundang-undangan yang ada. Terlepas
kondisi desa terutama pada siklus tahun ke-1 partisipasi masyarakat sangat
dipengaruhi oleh situasi politik local desa pasca pilkades, itu yang perlu
dipersiapkan oleh calon sebelum menjadi kepala Desa. Artinya dalam proses pilkades,
semua calon hendaknya tidak hanya berkutat pada bagaimana cara memenangkan
tetapi yang lebih penting dari itu adalah calon kepala desa harus mempersiapkan
perencanaan pembangunan yang merupakan penjabaran dari visi misinya. Sehingga
pada saat calon kepala desa terpilih dan dilantik, proses perencanaan tidak
dimulai dari awal. Ini akan sangat membantu kepala desa terpilih nantinya pada
saat menyusun RPJM Desa mengingat RPJM Desa harus sudah ditetapkan maksimal 3
bulan setelah kepala Desa dilantik. Fakta di sebagian besar desa, banyak kepala
desa setelah terpilih tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk menjabarkan
visi dan misinya sendiri. Sudah menjabat kepala desa lebih dari 1 -2 tahun,
namun tidak memiliki RPJM Desa. Kalaupun ada, masih sebatas memenuhi
kepentingan pragmatis semata untuk syarat pencairan dana yang masuk ke Desa
sehingga RPJM Desa yang ada bukan merupakan representasi dari kebutuhan
masyarakat namun lebih kepada mengakomodir kepentingan elite Desa.
Proses penyadaran kritis
hanya akan terjadi bila ada proses dialogis dan bukannya pedagogis. Untuk itu
saran dan kritik sangat kami harapkan demi perbaikan karena pada dasarnya
tulisan ini bukanlah kitab suci yang harus diakui kebenarannya.
Sumber : http://pondokedukasidesa.blogspot.co.id
Untuk lebih jelasnya silahkan download buku tentang pembangunan desa disini
Untuk lebih jelasnya silahkan download buku tentang pembangunan desa disini