PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
INSAN DESA - Kepala Desa mengokordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa meliputi:pembangunan Desa berskala lokal Desa; danpembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke Desa. Pelaksanaan pembangunan Desa yang berskala lokal dikelola melalui swakelola Desa, kerjasama antar Desa dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.Kepala Desa mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa. Pembangunan Desa yang bersumber dari program sektoral dan/atau program daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa, program sektor dan/atau program daerah di Desa dicatat dalam APB Desa.
Dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus.Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Dalam hal pembahasan dalam musyawarah Desa tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah, kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan keberatan dimaksud kepada bupati/walikota.
Kepala Desa mengokordinasikan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah yang didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.Pelaksanaan program sektor dan/ atau program daerah dilakukan oleh perangkat desa dan/ atau unsur masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tahapan Persiapan Tahapan persiapan meliputi:
a) penetapan pelaksana kegiatan;
b) penyusunan rencana kerja;
c) sosialisasi kegiatan;
d) pembekalan pelaksana kegiatan;
e) penyiapan dokumen administrasi;
f) pengadaan tenaga kerja; dan
g) pengadaan bahan/material.
- Penetapan Pelaksana Kegiatan Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa, dan menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa.Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, dan/ atau dikenai sanksi pidana kepala Desa dapat mengubah pelaksana kegiatan.Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
- Penyusunan Rencana Kerja Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja bersama kepala Desa, yang memuat antara lain:
a) uraian kegiatan;
b) biaya;
c) waktu pelaksanaan;
d) lokasi;
e) kelompok sasaran;
f) tenaga kerja; dan
g) daftar pelaksana kegiatan. Rencana kerja dituangkan dalam format rencana kerja untuk ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
- Sosialisasi Kegiatan Kepala desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan, dilakukan antara lain melalui: a. musyawarah pelaksanaan kegiatan desa; b. musyawarah dusun; c. musyawarah kelompok; d. sistem informasi Desa berbasis website; e. papan informasi desa; dan f. media lain sesuai kondisi Desa.
- Pembekalan Pelaksana Kegiatan Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan pelaksana kegiatan di Desa.Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pembekalandilakukan dengan pembimbingan teknis. Pesertapembimbingan teknis antara lain meliputi: a. kepala Desa; b. perangkat Desa; c. Badan Permusyawaratan Desa; d. pelaksana kegiatan; e. panitia pengadaan barang dan jasa; f. kader pemberdayaan masyarakat Desa;dan g. lembaga pemberdayaan masyarakat. Pembekalan untuk Tim Pelaksana meliputi, antara lain:
a. pengelolaan keuangan Desa; antara lain teknis administrasi pengelolaan keuangan dan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan
b. penyelenggaraan pemerintahan Desa; antara lain teknis administrasi kesekretariatan, pendataan, penetapan dan penegasan batas desa.
c. pembangunan Desa; seperti pendayagunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya lokal, mekanisme pengadaan barang dan jasa, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan informasi Desa.
- Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan Pelaksana kegiatan melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa. Dokumen administrasi sekurang-kurangnya meliputi: a. dokumen RKP Desa beserta lampiran; b. dokumen APB Desa; c. dokumen administrasi keuangan; d. dokumentasi foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan; e. daftar masyarakat penerima manfaat; f. pernyataan kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan; g. penyiapan dokumen peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa; h. penyiapan dokumen jual-beli antara warga masyarakat dengan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa; i. penyiapan dokumen pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa; j. penyiapan dokumen pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa; dan k. laporan hasil analisis sederhana perihal dampak sosial dan lingkungan.
- Pengadaan Tenaga Kerja dan Bahan/Material Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat. Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumberdaya manusia yang ada di Desa sekurang-kurangnya melakukan:
a. pendataan kebutuhan tenaga kerja;
b. pendaftaran calon tenaga kerja;
c. pembentukan kelompok kerja;
d. pembagian jadwal kerja; dan
e. pembayaran upah dan/atau honor.
Besaran upah dan/atau honor, sesuai dengan perhitungan besaran upah dan/atau honor yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa. Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumberdaya alam yang ada di Desa, sekurang-kurangnya melakukan: a. pendataan kebutuhan material/bahan yang diperlukan; b. penentuan material/bahan yang disediakan dari Desa; dan c. menentukan cara pengadaan material/bahan. Besaran harga material/bahan sesuai dengan perhitungan harga yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
Pelaksana kegiatan mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat Desa, sekurang-kurangnya melakukan: a. penghimpunan dan pencatatan dana swadaya masyarakat, sumbangan dari pihak ketiga, dan tenaga sukarela dari unsur masyarakat; b. pendataan sumbangan masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga yang berbentuk barang; c. pendataan hibah dari masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga; d. pembentukan kelompok tenaga kerja sukarela; dan e. penetapan jadwal kerja
Jenis dan jumlah swadaya masyarakat serta tenaga sukarela sekurang-kurangnya sesuai dengan rencana yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa. Kepala Desa menjamin pelaksanaan swadaya dan gotong royong masyarakat, sekurang-kurangnya mengadministrasikan dokumen: a. pernyataan pemberian hibah dari warga masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga kepada Desa atas lahan/ tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa dan diikuti dengan proses pembuatan akta hibah oleh kepala Desa; b. pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa. Pembiayaan akta hibah dilakukan melalui APB Desa. Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa dilakukan tanpa merugikan hak-hak rumah tangga miskin atas aset lahan/tanah, bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa dilakukan dengan cara: a. peralihan hak kepemilikan atas lahan/tanah melalui jual beli; dan b. pemberian ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman. Pembiayaan yang dibutuhkan dalam rangka perlindungan hak-hak rumah tangga miskin dilakukan melalui APB Desa.Penentuan besaran ganti rugi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat melalui mekanisme pembangunan Desa secara swakelola. Dalam hal mekanisme swakelola tidak dapat dilakukan oleh Kepala Desa, diselenggarakan pengadaan barang dan/ atau jasa.Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan dalam rangka pembahasan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan, yang telah dilaporkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan. Rapat kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahap mengikuti tahapan pencairan dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. Rapat kerja membahas antara lain: a. perkembangan pelaksanaan kegiatan; b. pengaduan masyarakat; c. masalah, kendala dan hambatan; d. target kegiatan pada tahapan selanjutnya; dan e. perubahan kegiatan. Kepala Desa dapat menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan sesuai dengan kondisi perkembangan pelaksanaan kegiatan yang ada di Desa.
- Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa Kepala Desa mengokordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.Pemeriksaan dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa. Dalam rangka penyediaan tenaga ahli, kepala Desa mengutamakan pemanfaatan tenaga ahli yang berasal dari masyarakat Desa. Dalam hal tidak tersedia tenaga ahli di desa yang bersangkutan, kepala Desa meminta bantuan kepada bupati/walikota melalui camat perihal kebutuhan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang dapat berasal satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota yang membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga pendamping profesional. Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa, dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:
a. tahap pertama: penilaian dan pemeriksaan terhadap 40% (empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan;
b. tahap kedua: penilaian dan pemeriksaan terhadap 80% (delapan puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan
c. tahap ketiga: penilaian dan pemeriksaan terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.
Pemeriksa melaporkan kepada kepala Desa perihal hasil pemeriksaan pada setiap tahapan dan menjadi bahan pengendalian pelaksanaan kegiatan oleh kepala Desa.
- Perubahan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam pembangunan desa dalam hal terjadi: a. kenaikan harga yang tidak wajar; b. kelangkaan bahan material; dan/atau c. terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial. Penetapan peraturan dengan peraturan bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala Desa mengoordinasikan perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa, dilakukan dengan ketentuan:
a. penambahan nilai pagu dana kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa dilakukan melalui:
v swadaya masyarakat,
v bantuan pihak ketiga, dan/atau
v bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
b. tidak mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa; dan
c. tidak melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui oleh kepala Desa.
Kepala Desa menghentikan proses pelaksanaan kegiatan dalam hal pelaksana kegiatan tidak mentaati ketentuan. Kepala Desa memimpin rapat kerja untuk membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan. Hasil kesepakatan rapat kerja dituangkan dalam berita acara yang dilampiri perubahan gambar desain dan perubahan rencana anggaran biaya dalam hal terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan infrastruktur Desa. Berita acara tersebut menjadi dasar bagi kepala Desa menetapkan perubahan pelaksanaan kegiatan.Perubahan pelaksanaan kegiatan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
- Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah
Kepala Desa mengokordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa. Koordinasi penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah sekurang-kurangnya meliputi kegiatan: a. penyediaan kotak pengaduan masyarakat; b. pencermatan masalah yang termuat dalam pengaduan masyarakat; c. penetapan status masalah; dan d. penyelesaian masalah dan penetapan status penyelesaian masalah.
Penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
1. menjaga kerahasiaan identitas pelapor;
2. mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat pelaksana kegiatan;
3. menginformasikan kepada masyarakat Desa perkembangan penyelesaian masalah;
4. melibatkan masyarakat Desa dalam menyelesaikan masalah; dan i. mengadministrasikan bukti pengaduan dan penyelesaian masalah.
Penyelesaian masalah dilakukan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal dan pengarusutamaan perdamaian melalui musyawarah desa.Dalam hal musyawarah desa menyepakati masalah dinyatakan selesai, hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara musyawarah desa.
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa. Penyampaian laporan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan.Laporan kegiatan disusun berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Laporan dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang sekurang-kurangnya meliputi: a. realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran; b. foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama; c. foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/ atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai; d. foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa; e. foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa; dan f. gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.
Kepala desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan.
- Musyawarah Desa dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan Desa Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa Pertanggung Jawaban diselenggarakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya. Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dengan cara:
a. menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa; dan
b. menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan untuk diterima kepala Desa dengan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
Kepala Desa menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan laporan akhir pelaksana kegiatan. Masyarakat desa berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa. Tanggapan masyarakat Desa disampaikan dengan memberikan masukan kepada kepala Desa. Badan Permusyawaratan Desa, kepala Desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat Desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat Desa. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengokordinasikan pelaksana kegiatan untuk melakukan perbaikan hasil kegiatan berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa.
- Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa Pelestarian dan pemanfaatan hasil pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil kegiatan pembangunan Desa, dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pendataan hasil kegiatan pembangunan yang perlu dilestarikan dan dikelola pemanfaatannya;
b. membentuk dan meningkatkan kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan Desa; dan
c. pengalokasian biaya pelestarian dan pemanfaatan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa. Ketentuan pelestarian dan pemanfaatan ditetapkan dengan peraturan Desa.Kepala Desa membentuk kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan Desa dengan keputusan kepala Desa.
Dokumen Pendukung sebelum Pelaksanaan Pembangunan Desa :
- RKP Desa Beserta Lampiran
- APBDesa Beserta Lampiran
- Dokumen Administrasi Keuangan
- SK PTPKD
- SK TPK
- Foto Kegiatan sebelum dilaksanakan kegiatan ( 0 % )
- RAB dan Analisa ( TOS )
- Gambar Dsaind
- Papan Proyek; dan
- Lain sebagainya sesuai kebutuhan
Dari berbagai sumber [ admin ]