Keberpihakan Dana Desa Untuk Pembangunan Kesehatan Desa
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun
2014 tentang Desa menjadi bukti bagi seluruh kegiatan pembangunan dalam
rangka percepatan pembangunan desa. Salah satu butir adalah ditetapkannya
setiap desa mendapat kucuran Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) di setiap tahunnya. Jumlah besaran Dana Desa yang
akan didapat tiap desa berbeda, karena pengalokasiannya disesuaikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografisnya.
Dana Desa tersebut diperuntukkan bagi pembangunan serta peningkatan pelayanan
publik dan pemerataan pembangunan Desa. Berangkat dari hal tersebut tentunya
adalah bagaimana menjawab permasalahan yang ada sehingga Dana Desa
tersebut dapat diterima dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Pasal
78 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Pembangunan Desa bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
Hal tersebut diperjelas pada
Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 bahwa Prioritas Utama
Penggunaan Dana Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan, melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
diatas adalah :
pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;
begitu pula pada Peraturan Menteri
Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang
Prioritas Utama Penggunaan Dana Desa pada tahun 2017 ini.
Sumber : http://bastamanography.id



