Perbedaan Musyawarah Desa dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Sesuai
dengan UU Desa pasal 54, Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal strategis desa.
Ada hal strategis desa yang harus dibahas ketika muncul dan atau dibutuhkan
desa seperti pendirian/pembubaran BUMDesa, pengelolaan/pelepasan/pemberian aset
desa, kerja sama antar desa dan pembahasan RPJMDesa. Ada masalah strategis yang
harus dibahas secara tahunan yaitu menetapkan prioritas belanja desa berdasarkan
kebutuhan masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kegiatan
tahun sebelumnya. Musyawarah desa diselenggarakan BPD dengan sumber pendanaan
dari APBDesa. Musyawarah Desa sangat penting dalam mewujudkan demokrasi
berlandaskan musyawarah (deliberative democracy) dimana keputusankeputusan
penting menyangkut kehidupan warga desa tidak hanya diputuskan oleh pemerintah
desa melainkan oleh seluruh komponen masyarakat.
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) lebih teknis, yaitu menindaklanjuti
prioritas belanja yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Desa menjadi lebih
rinci seperti perhitungan teknis, rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan
kegiatan. Karena itu Musrenbangdes merupakan domain pemerintahan desa (kepala
dan perangkat desa), tentu saja dalam proses musrenbangdes pemerintahan desa
tetap melibatkan BPD dan perwakilan kelompok masyarakat untuk menjamin mandat
Musyawarah Desa diimplementasikan dalam perencanaan yang lebih teknis.