Arahan Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai
Indonesiabaik.id
- Guna mendukung percepatan pengentasan kemiskinan di perdesaan pada 2018
melalui program padat karya tunai (cash for work) yang akan menggunakan dana
desa. Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar dana
desa bisa segera dicairkan pada Januari 2018 untuk mendukung dan segera
melaksanakan program kerja padat karya tunai di desa.
Ya,
program padat karya tunai (cash for work) merupakan bentuk komitmen Pemerintah
untuk terus mendorong optimalisasi dana desa demi mendukung percepatan
pengentasan kemiskinan dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan
sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang
tinggi.
Program
padat karya tunai di pedesaan disebut pula sebagai cash for work di mana suatu
proyek di desa dilakukan secara swakelola dan pekerja proyek diupah harian.
Program padat karya di desa itu dilakukan melalui skema dari penggunaan dana
desa atau proyek-proyek kementerian, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
dan Kementerian Pertanian.
Untuk
menindaklanjuti kesegeraan pelaksanaan program kerja padat karya tunai di desa.
Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah arahan yang tertuang dalam
Optimalisasi Lapangan Kerja di Desa (Padat Karya). Arahan ini ditujukan kepada
sejumlah Kementerian, Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan juga
seluruh Kepala Daerah agar segera dilaksanakan.
Sumber
: indonesiabaik.id