Pengkajian Keadaan Desa Desa untuk Perencanaan Pembangunan Desa
Pengkajian Keadaan Desa (PKD) merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan di desa. PKD bertujuan untuk mendapatkan data akurat untuk mendukung program-program pembangunan yang akan diputuskan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Kegiatan utama PKD berupa penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan objektif masyarakat, masalah, potensi, dan beragam informasi yang menggambarkan kondisi desa secara jelas dan lengkap, tak terkecuali dinamika masyarakat desa.
Secara hukum, kegiatan PKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dalam peraturan ini disebutkan, PKD merupakan salah satu tugas dari Tim Penyusun Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJMDes).
Ada tiga kegiatan utama dalam PKD, yaitu (1) penyelarasan data desa; (2) penggalian gagasan warga; dan (3) penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Pertama, penyelarasan data desa. Tim Penyusun melakukan pengambilan data meliputi: data sumber daya alam (SDA), data sumber daya manusia (SDM), data sumber daya pembangunan, data sumber daya sosial budaya. Setelah itu, Tim Penyusun membandingkan antara data desa dengan kondisi desa terkini. Apakah ada perbedaan yang mencolok, mengapa perbedaan itu terjadi, termasuk menyiapkan data yang ditetapkan menjadi rujukan bersama dalam pengambilan keputusan dalam Musrenbangdes.
Kedua, penggalian gagasan warga. Tim Penyusun bekerjakeras untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa dan masalah yang dihadapi desa. Metode yang digunakan pada fase ini sebaiknya mengutamakan tingkat partisipatif seluruh unsur masyarakat desa. Metode Diskusi Kelompok Terarah (DKT) sangat disarankan dalam menggali gagasan warga.
Ketiga, penyusunan laporan hasil PKD. Tim Penyusun membuat laporan hasil PKD, berita acara hasil laporan, dan lampirkanlah dokumen-dokumen pendukung, seperti (1) dokumen data Desa yang sudah diselaraskan; (2) dokumen data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa;
(3) data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan (4) rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat yang ada di desa.
Setelah semua data tersebut selesai disusun, Tim Penyusun selanjutnya melaporkan hasil PKD kepada Kepala Desa. Selanjutnya, Kepala Desa menyampaikan laporan itu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat melalui Musrenangdes.
Laporan hasil PKD akan menjadi bahan rujukan dalam Musrenbangdes.
Sumber : http://desamembangun.id/