Ini, Tujuan Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2019
Setiap
tahun Kementerian Desa PDTT RI, selalu menerbitkan Permendesa tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa. Untuk tahun
anggaran 2019, Kemendesa telah menerbitkan Permendesa PDTT RI Nomor 16 Tahun2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, salah satu tujuan dari
penetapan prioritas dana desa tersebut adalah, sebagai berikut :
1. memberikan
acuan bagi Pemerintah
Pusat dalam pemantauan
dan evaluasi penggunaan Dana Desa.
2. memberikan
acuan bagi Pemerintah Daerah
Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui
pendampingan masyarakat Desa;
3. memberikan
acuan bagi Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam
membina dan memfasilitasi
penggunaan Dana Desa; dan
4. memberikan
acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan
Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.
Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diperuntukan :
A. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan
untuk membiayai
pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
B. untuk membiayai pelaksanaan program dan
kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
C. memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas
hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di
tingkat Desa.