Notifikasi
General

Berkenalan Dengan Perencanaan Desa





Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas :

1.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
2.   Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

Keluaran dari proses perencanaan ini adalah Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan Peraturan Desa tentang RKP Desa.



Posting Komentar
Kembali ke atas