Berkenalan Dengan Perencanaan Desa
Perencanaan
Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur
masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa Perencanaan Pembangunan Desa
terdiri atas :
1.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM
Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam)
tahun
2.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah
penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Keluaran dari
proses perencanaan ini adalah Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan Peraturan
Desa tentang RKP Desa.