Notifikasi
General

TAHAPAN PENGELOLAAN ASET DESA





Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Tahapan-tahapan pengelolaan Aset Desa

Perencanaan

adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.

Pengadaan

adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang  dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

Penggunaan

adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang  dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi

Pemanfaatan

Adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.

Pengamanan

adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.

Pemeliharaan

adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik  dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

Penghapusan

adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa  dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.

Pemindahtanganan

adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.

Penatausahaan

adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaporan

adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.


Penilaian

adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.

Pembinaan

adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam rangka pengelolaan aset desa untuk memperoleh hasil yang baik. 

Pengawasan

Setiap usaha dan tindakan dalam rangka untuk mengetahui sampai dimana pelaksanaan Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan menurut ketentuan dan tujuan yang hendak dicapai.

Pengendaliaan

adalah suatu tindakan pengawasan dalam proses pengelolaan aset desa yang disertai tindakan pelurusan atau mengambil tindakan - tindakan perbaikan dalam hal pengelolaan aset desa  jika diperlukan.





Posting Komentar
Kembali ke atas