Notifikasi
General

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

gambar : hukumonline.com



Lahirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi energy baru bagi Pemerintahan Desa. Otonomi Desa  yang diperjuangkan selama ini telah terwujud.

Begitu juga dengan pelaksanaan kewenangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satu kewenangan kepala desa adalah mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Dalam melaksanakan kewenangan mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, Kepala Desa harus melaksakan berbagai prosedur mulai dari membentuk panitia seleksi  sampai meminta rekomendasi tertulis dari pemerintah diatasnya yakni Pemerintah Kecamatan agar seseorang yang telah memenuhi syarat dapat diangkat menjadi perangkat Desa.

Artinya kewenangan Kepala Desa untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa yang diberikan oleh UU pokok mapun UU organic sudah sangat jelas tidak perlu dilakukan penafsiran atau anasir lagi.

Berkaitan dengan Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada Pasal 4 (1) disebutkan, Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

  • Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota; 
  • Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  • Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  • Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  • Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  • Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  • Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  • Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

Pada perjalanannya peraturan menteri dalam negeri tersebut kemudian diubah dengan Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 5 September 2017 dalam Lembaran Berita Negara Nomor 1223 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Perubahan tersebut memiliki beberapa alasan, diantaranya yaitu :

1. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,

2. terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam ketentuan-ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan ini juga mengatur Cara Perberhentian Perangkat Desa. Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dibawah ini :

· Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. Klik Disini

· Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Klik Disini

Diolah dari berbagai sumber

Posting Komentar
Kembali ke atas