Notifikasi
General

Tugas Pokok Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)


Pendamping Desa Teknik Infrasturktur (PD-TI) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bidang inftrastruktur dasar, peningkatan kapasitas kader desa teknis, fasilitasi pembangunan yang bersekala lokal desa, diantarnya sebagai berikut :

Tugas Pokok

1. Memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana kepada kader teknik dan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhususan setempat.
2.   Memberikan bimbingan teknis dalam pembuatan desain dan RAB.
3.  Fasilitasi pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana prasarana desa.
4. Fasilitasi sertifikasi infrastruktur desa hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
5.  Fasilitasi koordinasi pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana prasarana desa/ antardesa dengan sektor atau pihak lain yang terkait.

Output Kerja

1.   Kader teknik dan tim pelaksana kegiatan desa mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
2. Tim pelaksana kegiatan dan kader teknik desa mampu membuat desain dan RAB.
3.Proses fasilitasi pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana prasarana desa berjalan dengan baik.
4. Adanya jaminan kualitas terhadap hasil pembangunan sarana dan prasarana desa.
5. Adanya koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana desa/ antardesa dengan sektor atau pihak lain yang terkait.

Indikator

  1. Tersedianya data kader-kader teknik desa yang telah terlatih;
  2. Terlaksananya pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana desa.
  3. Tersedianya desain dan RAB untuk setiap kegiatan pembangunan sarana prasarana desa;
  4. Tersedianya jadwal pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa.
  5. Terfasilitasinya pembentukan dan pelatihan Tim Pelaksana, Tim Lelang, Tim Pemelihara, dan Tim Monitoring;
  6. Terfasilitasinya proses survey harga dan lokasi, pengadaan barang dan jasa serta pengadaan tenaga kerja setempat.
  7. Tersedianya papan informasi kegiatan.
  8. Tersusunnya Perdes tentang pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana desa (bekerjasama dengan PD Pemberdayaan).
  9. Semua infrastruktur hasil kegiatan pembangunan di desa di sertifikasi.
  10. Terlaksananya koordinasi dan sinkronisasi pembangunan sarana prasarana desa/ antardesa;
  11. Tersedianya informasi pembangunan sarana prasarana desa/ antardesa.

Diolah dari sumber : Kerangka Acuan Kerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) KlikDisini Untuk Download


Posting Komentar
Kembali ke atas