FORMAT & PANDUAN PENYUSUNAN RKPDesa
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah
daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September
tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun
RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Untuk mempermudah dan memperjelas, tentang tata cara penyusunan RKPDesa,
selengkapnya KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD