Ilustrasi Gambar : Maxmanroe.com




Memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Karena itu, Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.

Informasi bisa dikatakan sebagai pengetahuan yang didapatkan dari belajar, pengalaman atau instruksi. Namun, istilah ini masih memiliki banyak arti tergantung pada konteksnya. Dalam beberapa pengetahuan tentang suatu peristiwa tertentu yang telah dikumpulkan ataupun dari sebuah berita dapat juga dikatakan sebagai informasi. Adanya informasi yang valid dari sumber terpercaya akan bermanfaat untuk menilai setiap pendapat yang dikemukakan di ruang publik apakah sesuai dengan informasi tersebut.

Dalam Konteks Desa, UU 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Sistem informasi desa meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan. Data tersebut dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa serta semua pemangku kepentingan. Sebenarnya suatu bentuk sistem data dan informasi desa telah ada sejak desa berada dalam struktur pemerintahan Indonesia. Perangkat desa bekerja dengan berbagai buku yang mencatat dan mengelola data dan informasi tentang pemerintahan umum, kependudukan, keuangan desa, kegiatan BPD, lembaga kemasyarakatan dan profil desa. Ribuan desa masih menggunakan buku dan ditulis tangan karena belum dialiri listrik atau belum menguasai penggunaan komputer.

Dengan makin besarnya dana yang masuk ke desa, desa memerlukan tata kelola data dan informasi yang lebih baik dengan memanfaatkan keuntungan dari teknologi informasi, dalam rangka melakukan perencanaan, akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik oleh pemerintah desa. Akses dan keterbukaan informasi akan mendorong keterlibatan masyarakat dalam kegiatan gotong royong, swadaya, dan pengawasan partisipatif. Pemerintah juga memerlukan laporan reguler tentang hasil dari pelaksanaan UU Desa dan perkembangan kemajuan desa yang diukur dari variabel-variabel pelayanan dasar, ketersediaan sarana prasarana, dan aksesibilitas.

Perlu dibedakan antara sistem informasi desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan sistem monitoring dan evaluasi desa yang diselenggarakan oleh berbagai kementerian dan lembaga supra desa yang pada dasarnya mengumpulkan berbagai data dan informasi tentang desa dan warga desa. Instrumen-instrumen monitoring dan evaluasi desa tersebut antara lain Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) dari Kemendagri, Podes-BPS, Indeks Desa Membangun (IDM) KemendesaPDTT, dan monitoring yang datang dari sektor. Data dan informasi yang dikumpulkan oleh instrumen-instrumen tersebut umumnya tidak disimpan dan dipergunakan desa sendiri dalam operasional pemerintah desa dan perencanaan pembangunan.

Pengembangan sistem informasi desa sebagai suatu sistem informasi yang dikelola oleh Pemerintah Desa harus selaras dengan perkembangan sarana dan kapasitas pemerintah desa, dan dipergunakan desa untuk perencanaan desa, melaksanakan akuntabilitas, transparansi dan menyelenggarakan pelayanan publik. Sekaligus, sistem informasi desa yang dikelola desa harus dapat memenuhi kebutuhan pihak supra desa untuk memonitor dan mengevaluasi keadaan dan perkembangan desa. Kepentingan utama desa sendiri akan tata kelola data dan informasi adalah untuk memudahkan pekerjaan perangkat desa dan memudahkan warga dalam mengakses informasi.

visi pembangunan sistem informasi desa yang akan didukung pemerintah haruslah: 1. sistem informasi desa dapat dipergunakan oleh desa sendiri untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, mengelola keuangan, meningkatkan pelayanan publik dan mempertanggungjawabkan hasilhasil pembangunan desa dan pelayanan publik. 2. sistem informasi desa dapat dimanfaatkan pemerintah supra desa untuk memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan UU Desa dengan tetap memberikan kebebasan kabupaten maupun desa menentukan data-data lain yang memang diperlukan mereka (mempertemukan kebutuhan data minimum/standar dari atas (top down). Namun harus diperhatikan juga kemampuan desa yang sangat bervariasi dalam menyediakan berbagai jenis data dan informasi dengan kualitas yang dapat diterima.

Sesuai Pasal 72 UU Desa, Dana Desa harus dialokasikan berdasarkan jumlah desa dan mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kesulitan geografis. Kesulitan geografis diukur dengan suatu indeks yang disusun dari variabel pendidikan (4 variabel), kesehatan (8), sarana prasarana dasar dan ekonomi (8), serta variabel aksesibilitas desa (8). ADD sebagai sumber pendapatan desa dari APBD langsung juga harus dibagi dengan mempertimbangkan variabel-variabel yang sama. Ini menjelaskan mengapa peningkatan akses dan perluasan pelayanan dasar merupakan agenda utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015–2019.

Dua puluh delapan variabel tersebut, bersama dengan jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan memerlukan sistem informasi desa yang mampu mengumpulkan data yang dapat dipercaya dan dapat dimutakhirkan secara teratur. Sebelum UU Desa terbit, sistem informasi desa telah diatur Kepmendagri Nomor 47 Tahun 2002, kemudian digantikan oleh Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa dan terakhir digantikan Permendagri 47 Tahun 2016.

Sesuai permendagri tersebut, pengelolaan data dan informasi di desa meliputi data pemerintahan umum, kependudukan, keuangan desa, pembangunan, kegiatan BPD, lembaga kemasyarakatan, dan profil desa. Dengan demikian istilah mengembangkan sistem informasi desa di dalam UU Desa memang tepat dan harus dimengerti sebagai peningkatan sistem yang sebelumnya bersifat manual tradisional menjadi sistem yang memanfaatkan sepenuhnya keunggulan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selain itu ada berbagai peraturan yang mendasari penyelenggaraan monitoring dan pendataan desa dari lembaga supra desa, meliputi Permendagri 12/2007 tentang Profil Desa dan Kelurahan, Permendagri 81/2016 tentang Evaluasi Perkembangan Desa, Permendesa tentang IDM, peraturan terkait Podes BPS, dan peraturan dari kementerian/lembaga teknis yang meminta data dan laporan dari desa. Dukungan pemerintah dan pemda—termasuk oleh mitra pembangunan—dalam pengembangan sistem data dan informasi harus difokuskan untuk mendukung pelaksanaan kedua kebijakan umum tersebut. Ketersediaan data dan pengelolaan data yang baik dalam berbagai tingkatan administrasi pemerintahan mempunyai peranan yang sentral. Sebagai contoh, program perlindungan sosial tidak akan maksimal jika data sasaran tidak akurat karena tidak dimutakhirkan secara teratur. Hasil dana transfer ke desa tidak akan diketahui dan tidak dapat dievaluasi apakah akan berkontribusi kepada perbaikan indikator-indikator pelayanan dasar dan penanggulangan kemiskinan jika tidak ada sistem monitoring yang baik.

TUJUAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA

Sejalan dengan uraian di atas, pengembangan sistem informasi desa haruslah mempunyai tujuan untuk menghasilkan:

  1. Pelayanan, administrasi, dan pelaporan yang akurat: sistem pengelolaan data dan informasi yang mendukung pelayanan, administrasi, dan pelaporan; yakni mempunyai kegunaan praktis untuk mempermudah pekerjaan pemerintah desa. Contoh: sistem informasi desa membantu pemerintah desa memberikan layanan kependudukan, membantu memproses berbagai administrasi surat menyurat, dan membuat pelaporan pengelolaan keuangan desa yang akurat dan akuntabel.
  2. Transparansi dan akuntabilitas: pengelolaan data dan informasi dan yang baik akan mendorong transparansi dan akuntabilitas, yang merupakan pilar dasar tata kelola yang baik. Kedua pilar tersebut menjadi sangat penting dengan semakin besarnya dana yang masuk ke desa. Sistem informasi perlu dirancang sedemikian rupa supaya selalu ada informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat dan memudahkan pemerintahan desa melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran, baik secara horizontal dalam lingkungan desa maupun vertikal ke kecamatan dan kabupaten.
  3. Perencanaan dan penganggaran berbasis bukti: informasi serta data yang berkualitas dan selalu diperbarui akan sangat membantu perencanaan pembangunan dan penganggaran. sistem informasi desa harus dapat menangkap permasalahan di desa dan memberikan masukan terhadap proses perencanaan dan penganggaran, baik untuk program-program tingkat desa sendiri maupun untuk program-program dari supra desa. Perlindungan sosial akan tidak maksimal jika data sasaran tidak akurat karena tidak diperbarui secara teratur
  4. Memudahkan pemantauan dan evaluasi hasil: sistem informasi desa sekaligus berfungsi memenuhi kebutuhan pemantauan dan evaluasi bagaimana anggaran desa digunakan (output), hasilnya (outcome), dan dampaknya. Pemantauan dan evaluasi pembangunan dapat dilakukan oleh warga desa, pemerintah desa sendiri, dan lembaga supra desa.

Diolah dari Sumber : Buku Kerangka Kerja Untuk Mengupayakan Satu Sistem Informasi Desa Yang Terintegrasi, Yang Diterbitkan Oleh kompak.or.id