INSAN DESA INSTITUTE - UU Desa tidak hanya membawa sumber pendanaan pembangunan bagi desa, namun juga memberi lensa baru pada masyarakat untuk mentransformasi wajah desa. UU Desa lebih pada pendekatan pemberdayaan masyarakat yang memposisikan masyarakat desa sebagai subyek (pelaku utama) dan tidak hanya sekedar obyek (sasaran) saja.

ilustrasi gambar : freepik


Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 12 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Praktek pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk memberikan jaminan masyarakat desa mampu mengelola secara mandiri perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan pembangunan desa beserta pendayagunaan hasil-hasil pembangunan desa yang semuanya itu dilakukan secara mandiri.

Pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan :

  • mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa;
  • mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa;
  • menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal;
  • menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
  • mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
  • mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat;
  • mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa;
  • menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa;
  • melakukan pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan; dan
  • melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.

Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.

Berbicara tentang pemberdayaan tidak akan terlepas dari proses pendampingan. Pendampingan merupakan satu strategi yang  menentukan keberhasilan program pemberdayaan. Demikian pula dengan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD), proses pendampingan masayarakat desa menjadi mutlak adanya.

Pendampingan sebagai suatu strategi yang umum digunakan oleh pemerintah dan lembaga non profit dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas dari sumber daya manusia, sehingga mampu mengindentifikasikan dirinya sebagai bagian dari permasalahan yang dialami dan berupaya untuk mencari alternative pemecahan masalah yang dihadapi. Kemampuan sumber daya manusia sangat dipengaruhi oleh keberdayaan dirinya sendiri. Oleh karena itu sangat dibutuhkan kegiatan pemberdayaan disetiap kegiatan pendampingan. Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa.

Pendampingan masyarakat desa, secara spesipik diatur dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, yang kemudian diupdate dengan versi terbaru yaitu Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Terbitnya Peremendesa tentang Pendampingan Masyarakat Desa tersebut, menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat desa tidak terlepas dari proses pendampingan.

Ketentuan pasal 6 ayat (1) Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa menyebutkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten. Pendampingan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tersebut dilakukan dengan cara asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa.

Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan Pendampingan Masyarakat Desa dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan/atau pihak ketiga. Salah satu faktor penentu keberhasilan pendampingan masyarakat desa adalah kapasitas pendamping profesional desa (PLD,PDP,PDTI,TA).

Kapasitas  dimaksud menunjuk pada kompetensi yang mencakup: (1) pengetahuan tentang perspektif dan kebijakan UU Desa, (2) keterampilan teknis dan fasilitasi pemerintah dan masyarakat Desa dalam mewujudkan tata kelola Desa yang baik, dan (3) sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan kinerja pendamping profesional.

Terkait dengan peningkatan kapasitas/ kompetensi tenaga pendamping profesional telah diatur dalam ketentuan pasal 13 ayat (3) Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendampingan Masyarakat Desa.

Selain itu, untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional. Pemerintah (Kementerian) dalam melakukan pengelolaan pendamping masyarakat, melakukan proses sertifikasi terhadap tenaga pendamping profesional, yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertfikasi profesi ini, baik bagi tenaga pendamping profesional yang secara prinsip memang untuk kebaikan bagi individu pendamping maupun pengguna jasa mereka (Pemerintah dan Masyarakat). Bagi individu pendamping, sertifikasi ini memberikan pengakuan atas kegiatan yang ditekuninya sekaligus memberi peluang untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak sesuai dengan keahlian profesi mereka. Sementara bagi pengguna jasa mereka, sertfikasi ini memberikan kepastian akan kualitas jasa yang mereka dapatkan. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

Oleh sebab itu, kita berharap peningkatan kapasitas dan sertifikasi bagi tenaga pendamping profesional sesuai Permendesa tersebut segera dieksekusi oleh pihak yang berwenang. Agar proses pemberdayaan dan pendampingan masyarakat desa dapat lebih OPTIMAL (Optimis, Beritegritas, dan Maksimal).


Diolah dari berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli


Daftar Referensi :

  1. PP 43/2014
  2. PP 47/2015
  3. Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
  4. PemberdayaanMasyarakat, Pembangunan Desa, Dan Pembangunan Kawasan Perdesaan BerdasarkanUndang-Undang Desa
  5. PemberdayaanMasyarakat Desa Dalam Implementasi UU Desa
  6. Kajian Teori Pendampingan