Kewenangan Kades dan Tugas Sekdes Dalam Pengelolaan Keuangan Desa
INSAN DESA INSTITUTE - Pengertian
Keuangan Desa menurut UU Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
ilustrasi gambar : hukumonline.com |
Hak
dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu
diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik.
Siklus
pengelolaan keuangan desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam
masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APB
Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun
anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Berdasarkan
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa
adalah Pemegang Keuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili
Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. Kepala
Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud Mempunyai Kewenangan sebagai berikut :
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
- menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
- menetapkan PPKD;
- menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
- menyetujui RAK Desa; dan
- menyetujui SPP.
Dalam
melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa kepala Desa menguasakan
sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian
kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pelaksana
Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana dimaksud terdiri atas Sekretaris
Desa; Kaur dan Kasi; dan Kaur keuangan.
Tugas Sekdes Dalam
Pengelolaan Keuangan Desa
Sekretaris
Desa sebagaimana dimaksud bertugas sebagai koordinator PPKD, uraian tugas
sekdes sebagai koordinastor PPKD tersebut yaitu sebagai berikut :
- mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
- mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
- mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Selain
tugas sebagaimana dimaksud juga mempunyai tugas :
- melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
- melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.