Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014).



Berdasarkan pada pengertian di atas maka fungsi BPD sangat strategis, karena memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, keanggotaan dan proses pemilihan menjadikan BPD sebagai lembaga yang absah mewakili masyarakat dalam menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa.

Buku ini bertujuan untuk membantu anggota BPD dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD. Buku ini merupakan intisari dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan terutama Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Ketiga peraturan tersebut disajikan dengan format dan bahasa yang lebih mudah agar anggota BPD dapat memahami dengan mudah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan BPD. Dengan demikian materi buku ini dapat ditempatkan sebagai bahan sosialisasi peraturan perundangan bagi anggota BPD yang mungkin kesulitan unuk memahami norma dalam sebuah regulasi.

Buku ini dibagi dalam 2 bagian yaitu: 1) panduan berisi isu-isu penting pengaturan tentang BPD dan 2) alat bantu berupa contoh format dan diagram alur yang dapat digunakan oleh BPD dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD. Bagian satu ditulis untuk mempermudah anggota BPD dalam memahami fungsi dan tugas BPD berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagian kedua, alat praktis untuk membantu BPD dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD dengan baik.