INSAN DESA INSTITUTE - Lembaga atau institusi adalah wadah untuk mengemban tugas dan fungsi tertentu dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu keberadaan lembaga desa merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi Pemerintahan Desa. Tujuan penyelenggaraan pemerintah Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masayarakat, sehingga tugas pemerintah desa adalah memberikan pelayanan (Service) dan pemberdayaan (empowerment), serta pembangunan (development) yang seluruhnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat desa.
ilustrasi gambar : freepik.com

Istilah lembaga identik dengan organisasi. Dalam suatu organisasi senantiasa terdapat struktur organisasi yang jelas. Didalam kehidupan organisasi senantiasa terjadi hubungan kerja antar unit- unit kerja dalam organisasi itu. Bahkan terjadi pula hubungan kerja dengan organisasi- organisasi lainnya.
Induk Pengaturan tentang Kelembagaan Desa terakomodir di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU tersebut mengatur kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa/lembaga adat, Kerja Sama Antar Desa, serta Lembaga Ekonomi Desa yang dinamakan BUMDesa.
Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa); Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga kemasyarakatan, Lembaga Adat, Lembaga Kerjasama Antar Desa; dan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes).
Dalam menyelenggarakan pembangunan Desa, Desa mendayagunakan lembaga-lembaga seperti yang tersebut diatas, untuk mengimplementasikan kewenangannya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Masing-masing lembaga Desa tersebut memiliki kedudukan, tugas dan fungsi tertentu dalam konstruksi penyelenggaraan pemerintah desa yakni: Kedudukan suatu lembaga desa mencerminkan peran yang diemban oleh lembaga desa tersebut, tugas dan kedudukan lembaga desa merupakan derivasi atau uraiaian lebih lanjut dari kewenangan desa, sehingga seluruh kewenangan desa dapat diselenggarakan secara efektif oleh lembaga-lembaga desa tersebut.
Jika kita mengkatagorikannya secara sederhana, kelembagaan desa dapat dikatagorikan beberapa jenis sesuai dengan kedudukan tugas dan fungsinya yaitu sebagai berikut :
  1. Pemerintah desa sebagai lembaga eksekutif sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara pemerintahan desa pemegang seluruh kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan publik, pelayanan, dan fungsi-fungsi pemerintahan lainnya.
  2. BPD sebagai lembaga perwakilan yang menjalankan fungsi pemerintahan (kontrol, representasi, legislasi).  
  3. LembagaKemasyarakatan Desa (LKD) yaitu sebagai wadah pengorganisasian dan kaderisasi yang berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta bertugas melakukan pemberdayaan; ikut merencanakan dan melaksanakan pembangunan; meningkatkan pelayanan masyarakat. Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyaakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ada beberapa jenis lembaga masyarakat desa yang dikatagorikan sebagai LKD yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM. Selain itu Pemerintah Desa juga dapat membentuk lembaga kemasyarakatan selain yang disebutkan tadi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Yang pembentukannya ditetapkan dalam Peraturan Desa.
  4. Lembaga Adat adalah wadah masyarakat desa yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga Adat berfungsi melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya, melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa, mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa, mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia, pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.  
  5. Lembaga Kerja Sama Antar Desa, desa membentuk lembaga/badan kerjasama antar desa yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Pembentukan lembaga/badan kerjasama antar desa ini dimaksudkan untuk memfasilitasi berbagai kegiatan yang sipatnya perlu dilakukan secara bersama-sama antar desa seperti kegiatan pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau dalam bidang bidang keamanan dan ketertiban. Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan.
  6.  Badan Usaha Milik Desa, Pendekatan  baru  yang  diharapkan mampu menstimulus  dan menggerakkan  roda perekonomian  di pedesaan  adalah  melalui pendirian  kelembagaan  ekonomi  Desa  yang dikelola  sepenuhnya  oleh  masyarakat  Desa. Bentuk  kelembagaan  sebagaimana  dimaksud adalah  dinamakan  BUM Desa. Dalam ketentuan umum Pasal 1 Angka 6 UU Desa dinyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa merupakan wahana untuk menjalankan usaha di Desa. Lembaga BUM Desa ini tidak lagi didirikan atas dasar instruksi Pemerintah. Tetapi harus didasarkan pada keinginan masyarakat desa yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar. Agar keberadaan lembaga ekonomi ini tidak dikuasai oleh kelompok tertentu yang memiliki modal besar di pedesaan. Maka kepemilikan lembaga itu oleh desa dan dikontrol bersama dimana tujuan utamanya untuk meningkatkan standar hidup ekonomi masyarakat. Gagasan awal pendirian BUM Desa apakah bersumber dari perorangan atau kelompok masyarakat harus dibahas di dalam musyawarah desa. Beberapa aktivitas yang perlu dilakukan dalam menyiapkan pendirian BUM Desa meliputi Melakukan rembug Desa guna membuat kesepakatan pendirian BUM Desa, Penyusunan/Pembuatan Perdes Pendirian BUMDesa, Melakukan identifikasi potensi dan permintaan terhadap produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUM Desa, Menyusun AD/ART; Mengajukan legalisasi badan hukum ke notaris untuk memperoleh pengesahan dan penguatan unit usaha.

Mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa. Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa.

Oleh : Asep Jazuli
(Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Sumedang-Jawa Barat)

Referensi :
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyaakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
  • Kedesa.id
  • Smeru.or.id