Posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Dalam Agenda Pendampingan Desa
Semangat UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menginginkan
desa menjadi entitas yang kuat, maju dan mandiri. Desa tidak dapat didikte dan ikut apa kata
pendamping. Strategi dan cara pemberdayaan desa perlu disusun bersama-sama
pemerintah desa dan masyarakat desa yang didampinginya berdasarkan analisis
sosial dan budaya yang dilakukan di masing-masing desa. Pendamping Lokal Desa melaksanakan tugas mendampingi
Desa yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD ) yang ditetapkan Direktorat Jenderal
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Salah satu agenda besar
pendamping lokal desa adalah mengawal implementasi UU No. 6/2014 Desa secara
sistematis, konsisten, dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi, dan
pendampingan. Pendamping lokal desa itu bukan sekadar menjalankan amanat UU
Desa, tetapi juga modal penting untuk mengawal perubahan desa demi mewujudkan
desa yang mandiri dan inovatif.
Untuk itu posisi
Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa) adalah sangat penting dan
menjadi ujung tombak keberhasilan program pemberdayaan masyarakat desa. Para
PLD yang professional ini diharapkan bisa memberikan solusi untuk mempercepat
penyerapan Dana Desa (DD). Selain itu PLD juga di tuntut untuk bisa
mengimplementasikan UU Desa. Khususnya, memantau realisasi anggaran dan
kegiatan yang dibiayai dari sumber dana desa (dari APBN) dan alokasi dana desa
(dari APBD).
Baca
Juga : Kiprah Pendamping Lokal Desa
Seorang PLD mendampingi 4
desa didukung oleh dua orang tenaga Pendamping Desa (PD) di Kecamatan. PLD
bertugas untuk memfasilitasi regulasi UU Desa ke dalam implementasi atau
praktik berdesa. PLD diharapakn dapat mengembangkan skema pendampingan yang
memberdayakan masyarakat desa hingga dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat
desa, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan demi terwujudnya
cita-cita kemandirian Negara kita.
Sejatinya kemandirian
negara terletak pada kemandirian desa-desa sebagai entitas penyusun dan
penyangga nama besar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tahun 2015 adalah
tahun pertama pelaksanaan UU No. 6/2014. Desa diberlakukan berbeda dengan
sebelumnya. Kedudukan desa tidak lagi subnasional, melainkan berkedudukan di
wilayah kabupaten/kota. Desa tidak lagi berada di bawah struktur administratif
terbawah, apalagi perpanjangan tangan pemerintah daerah.
Desa mendapat rekognisi
dan subsidiaritas kewenangan, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala desa. Desa menerima transfer keuangan dari APBN dan
APBD yang disebut dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk memenuhi
kebutuhan belanja dalam konteks dua kewenangan tadi. Keberadaan UU No. 6/2014
tujuan pertamanya adalah bagian dari ikhtiar mencapai keberdayaan negara dari
kemandirian desa-desanya. Proses pembentukan bangunan warga dan organisasi
masyarakat sipil biasanya dipengaruhi faktor eksternal yang mengancam hak
publik. Keduanya adalah modal penting bagi desa untuk membangun kedaulatan dan
titik awal terciptanya komunitas warga desa yang nantinya akan menjadi kekuatan
penyeimbang atas munculnya kebijakan publik yang tidak responsif terhadap
masyarakat.
Efektivitas pembangunan
pada hakikatnya merupakan tindakan membandingkan antara perencanaan dengan
hasil. Antara kedua hal tersebut sering terjadi penyimpangan. Tugas PLD adalah
mengoreksi penyimpangan tersebut.Pembangunan desa adalah strategi pembangunan
bagi peningkatan kehidupan ekonomi dan sosial dari kelompok khusus masyarakat,
dalam hal ini masyarakat kurang mampu di pedesaan. Pembangunan desa bertujuan
mengurangi kemiskinan serta tersedianya sarana dan prasarana umum untuk
menunjang segala kebutuhan masyarakat yang ternyata masih kurang untuk membantu
masyarakat desa dalam beraktivitas sehari-hari.
ADD adalah dana yang
dialokasikan pemerintah kabupaten/kota untuk desa yang bersumber dari bagian
dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten/kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditetapkan dengan peraturan desa. ADD
merupakan dukungan dana dari pemerintah pusat dan daerah kepada pemerintah desa
dalam meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat dan pemberdayaan
masyarakat desa.
Pengalokasian dana desa
butuh fungsi PLD sebagai pengawas agar dana tersebut benar-benar tersalurkan
untuk kepentingan pembangunan desa. Pengawasan oleh PLD terhadap anggaran desa
dilakukan dengan melihat rencana awal program dan realisasinya. Kesesuaian
antara rencana program, realisasi program, pelaksanaan, serta nilai dana yang
digunakan dalam pembiayaan adalah ukuran yang dijadikan patokan PLD dalam
pengawasan.