Notifikasi
General

Posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Dalam Agenda Pendampingan Desa



Semangat UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menginginkan desa menjadi entitas yang kuat, maju dan mandiri.  Desa tidak dapat didikte dan ikut apa kata pendamping. Strategi dan cara pemberdayaan desa perlu disusun bersama-sama pemerintah desa dan masyarakat desa yang didampinginya berdasarkan analisis sosial dan budaya yang dilakukan di masing-masing desa. Pendamping Lokal Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.



Salah satu agenda besar pendamping lokal desa adalah mengawal implementasi UU No. 6/2014 Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi, dan pendampingan. Pendamping lokal desa itu bukan sekadar menjalankan amanat UU Desa, tetapi juga modal penting untuk mengawal perubahan desa demi mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif.

Untuk itu posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa) adalah sangat penting dan menjadi ujung tombak keberhasilan program pemberdayaan masyarakat desa. Para PLD yang professional ini diharapkan bisa memberikan solusi untuk mempercepat penyerapan Dana Desa (DD). Selain itu PLD juga di tuntut untuk bisa mengimplementasikan UU Desa. Khususnya, memantau realisasi anggaran dan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana desa (dari APBN) dan alokasi dana desa (dari APBD).


Seorang PLD mendampingi 4 desa didukung oleh dua orang tenaga Pendamping Desa (PD) di Kecamatan. PLD bertugas untuk memfasilitasi regulasi UU Desa ke dalam implementasi atau praktik berdesa. PLD diharapakn dapat mengembangkan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat desa hingga dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat desa, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan demi terwujudnya cita-cita kemandirian Negara kita.

Sejatinya kemandirian negara terletak pada kemandirian desa-desa sebagai entitas penyusun dan penyangga nama besar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tahun 2015 adalah tahun pertama pelaksanaan UU No. 6/2014. Desa diberlakukan berbeda dengan sebelumnya. Kedudukan desa tidak lagi subnasional, melainkan berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Desa tidak lagi berada di bawah struktur administratif terbawah, apalagi perpanjangan tangan pemerintah daerah.

Desa mendapat rekognisi dan subsidiaritas kewenangan, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Desa menerima transfer keuangan dari APBN dan APBD yang disebut dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk memenuhi kebutuhan belanja dalam konteks dua kewenangan tadi. Keberadaan UU No. 6/2014 tujuan pertamanya adalah bagian dari ikhtiar mencapai keberdayaan negara dari kemandirian desa-desanya. Proses pembentukan bangunan warga dan organisasi masyarakat sipil biasanya dipengaruhi faktor eksternal yang mengancam hak publik. Keduanya adalah modal penting bagi desa untuk membangun kedaulatan dan titik awal terciptanya komunitas warga desa yang nantinya akan menjadi kekuatan penyeimbang atas munculnya kebijakan publik yang tidak responsif terhadap masyarakat.

Efektivitas pembangunan pada hakikatnya merupakan tindakan membandingkan antara perencanaan dengan hasil. Antara kedua hal tersebut sering terjadi penyimpangan. Tugas PLD adalah mengoreksi penyimpangan tersebut.Pembangunan desa adalah strategi pembangunan bagi peningkatan kehidupan ekonomi dan sosial dari kelompok khusus masyarakat, dalam hal ini masyarakat kurang mampu di pedesaan. Pembangunan desa bertujuan mengurangi kemiskinan serta tersedianya sarana dan prasarana umum untuk menunjang segala kebutuhan masyarakat yang ternyata masih kurang untuk membantu masyarakat desa dalam beraktivitas sehari-hari.

ADD adalah dana yang dialokasikan pemerintah kabupaten/kota untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten/kota. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditetapkan dengan peraturan desa. ADD merupakan dukungan dana dari pemerintah pusat dan daerah kepada pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pengalokasian dana desa butuh fungsi PLD sebagai pengawas agar dana tersebut benar-benar tersalurkan untuk kepentingan pembangunan desa. Pengawasan oleh PLD terhadap anggaran desa dilakukan dengan melihat rencana awal program dan realisasinya. Kesesuaian antara rencana program, realisasi program, pelaksanaan, serta nilai dana yang digunakan dalam pembiayaan adalah ukuran yang dijadikan patokan PLD dalam pengawasan.

Posting Komentar
Kembali ke atas