Pandemi COVID-19 di
Indonesia telah berujung pada krisis sosial-ekonomi yang dampaknya dirasakan
oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok 40% masyarakat dengan
tingkat kesejahteraan terendah.
Untuk menangani krisis tersebut, pemerintah
telah menerapkan program-program jaring pengaman sosial (JPS) yang mencakup,
antara lain, bantuan sosial, percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja, dan
pemotongan tagihan listrik. Agar program JPS ini menyasar seluruh kelompok yang
paling terdampak pandemi COVID-19 dan mencapai tujuan yang diharapkan,
pemerintah perlu menyusun mekanisme yang tepat untuk pendataan sasaran dan
penyaluran bantuan sosial, menyesuaikan pelatihan Kartu Prakerja dengan
kebutuhan prioritas, memperluas cakupan sasaran dan mengubah skema bantuan
listrik, serta menjamin keberlangsungan usaha mikro dan kecil (UMK) agar mereka
terhindar dari kebangkrutan.