Oleh : Asep Syamsul Jazuli


  1. Latar Belakang
Kemampuan desa untuk mengelola penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat harus didukung oleh semua unsur dan sumber daya desa untuk menunjang bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat desa. Desa yang dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga akan mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata kehidupan secara berkelanjutan.
Salah satu sumber daya yang dapat dimanfaatkan oleh desa adalah pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak terlepas dari perkembangan kebutuhan manusia. Berbagai kebutuhan mendorong daya pikir manusia untuk mengembangkan teknologi sehingga dapat memberikan kemudahan-kemudahan dalam setiap bidang kehidupan, salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang dengan pesat adalah  sistem teknologi informasi.


Salah satu teknologi informasi yang berkembang  pesat saat ini adalah  teknologi menggunakan media aplikasi dan internet yang dapat di akses dari mana saja, sehingga pemasukan data dapat dilakukan dari mana saja dan dapat dikontrol dari satu tempat sebagai sentral.

  1. Pengertian Sistem Informasi Desa
Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan Sistem Informasi Desa adalah proses dan aplikasi/media berbasis komputer dan internet, pengelolaan Informasi Desa, mendukung fungsi dan tugas pemerintah desa, yang didalamnya memuat administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan asset, pengelolaan anggaran, layanan publik, transmisi Informasi atas ke bawah atau sebaliknya, komunikasi lintas sektoral, komunikasi Pemerintah Desa dan Masyarakat, dsb. 
Dengan pengertian ini jenis aplikasi yang dibutuhkan suatu desa bisa saja lebih dari satu misalnya Aplikasi Validasi Penduduk untuk pengelolaan data dan pelayanan kependudukan seperti ( KTP,KK,Akta Kelahiran surat Keterangan ), SISKEUDES untuk mengelola keuangan/anggaran desa, aplikasi profil desa, Media sosial ( Facebook, Twiter, whatsap, email, google drive, Blogg ) dsbnya.

  1. Peran dan Manfaat Sistem Informasi Desa
Ada beberapa peran dan manfaat dari penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem informasi desa yaitu sebagai berikut :
1)    Perencanaan Pembangunan Desa
Data dasar kependudukan yang dijadikan dasar penentuan perencanaan menjadi sangat penting dilakukan. Misalnya, TIK dipergunakan untuk merencanakan suatu program perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin. Dalam perencanaan ini sangat diperlukan data berapa banyak jumlah fakir miskin yang ada di desa tersebut. Untuk keperluan ini, penggunaan TIK dapat digunakan untuk pengelolaan data dengan cepat dan akurat. Dalam praktiknya selama ini desa biasanya untuk memperoleh data fakir miskin masih sangat kesulitan dan membutuhkan waktu yang lama. Ini disebabkan proses secara manual untuk memilih dan mengklasifikasi atau mengelompokkan kriteria yang memerlukan ketelitian tinggi dan membosankan.
2)    Keterbukaan Informasi
Sebagai bentuk praktik demokrasi maka setiap warga diberikan hak untuk mengetahui informasi terkait rencana pembuatan kebijakan dan prosesnya. Dalam konteks ini TIK dapat memberikan manfaat dan ruang serta akses bagi warga desa untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Seperti Keterbukaan Informasi RPJMDesa/RKPDesa, APBDesa, Realisasi APBDesa, Produk Hukum Desa, Informasi Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, dan Pembangunan Desa.
3)    Pemerintah desa lebih akuntabel
Dengan adanya keterbukaan informasi yang mudah diakses warga, pemerintah desa akan dituntut untuk lebih akuntabel 
4)    Pelayanan publik akan lenih baik, efektif,dan efisien
Seperti disebut di atas, dengan memanfaatkan TIK Pemerintah desa akan lebih efisien dan lebih efektif dalam melakukan fungsi dan tugas mereka. Karena salah satu tugas utama Pemerintah Desa adalah memberi layanan publik, fungsi ini pun akan lebih baik. Contoh sederhana yang diberikan di atas, warga akan bisa memperoleh surat keterangan yang mereka butuhkan secara lebih cepat dan dengan data yang lebih akurat.
5)   Masyarakat mudah memperoleh informasi dan dokumen desa sesuai dengan yang diperlukan.
6)    Masyarakat dapat mengawal secara aktif usulan Musrenbangdes, jika portal desa dimanfaatkan untuk mensosialisasikan daftar usulan desa dan dokumen-dokumen alokasi anggaran desa.
7)    Jika aplikasi media interaktif diintegrasikan ke dalam sistem (Laman Blog, Laman FB, Whatsap, Papan Informasi) maka ruang kontrol dan pelibatan warga terhadap penyediaan layanan publik yang diberikan oleh pemerintah desa/supra desa dapat berfungsi optimal.
8)    Mempercepat pelayanan publik dalam urusan administrasi kependudukan.
9)    Menjadi alat untuk mendorong kesadaran bersama warga agar terlibat dalam proses perencanaan sehingga dapat memperbaiki kualitas Perencanaan Desa yang Partisipatif.
10) Dapat menjadi instrumen keterbukaan informasi publik dan membantu dalam mempromosikan desa.
11) Memudahkan Proses Penyebaran Informasi dan Komunikasi Lintas Sektoral, Desa, Kecamatan, dan Kabupaten Sehingga dapat berjalan secara efektif dan Efisien.
  1. Dasar Hukum Sistem Informasi Desa
UU No. 6/2014 ini selain menjadi kekuatan baru untuk mengatur tata kelola desa, juga secara spesifik mengatur tentang Sistem Informasi Desa. Hal ini diatur dalam bab IX, bagian ketiga perihal “Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan”. Pasal 86 menyatakan:
1)    Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2)    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
3)    Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
4)    Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
5)    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
  1. Pendampingan dan Fasilitasi Desa dalam Pemanfataan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dalam rangka menjalankan tugas fokok dan fungsi Pendampigan Desa, penulis mencoba menyusun sebuah rencana aksi untuk mengimplementasikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem informasi desa, yaitu sebagai berikut :
  1. Rencana
1)    Koordinasi dengan beberapa stake holder terkait ( Kecamatan dan Desa Dampingan.
2)    Mendorong/Membangun Kesadaran Pemerintah dan Warga Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
3)    Pendampingan dan Fasilitasi Desa dalam Pembuatan Weblog resmi Desa.
4)  Pendampingan dan Fasilitasi Desa dalam Pembuatan WAG, Laman FB, dll sebagai sarana dan Prasarana Komunikasi dan Transmisi Informasi.
5)    Pendampingan dan Pelatihan Pengelolaan Blog Desa.
6) Pendampingan dan Pelatihan Pengelolaan Data Desa Berbasis Online dengan menggunakan Platform Google Drive, sebagai bentuk penyimpanan dan pengamanan basis data desa.
7) Memfasilitasi Desa dalam mengalokasikan anggaran untuk optimalisasi Sistem Informasi Desa.
8)    Biarkan Desa berkembang dan berinovasi sendiri.

  1. Capaian yang telah ada
1) Fasilitasi Desa Tamansari dalam membuat Blog Desa dengan alamat tamansaridesa.blogspot.com


2) Fasilitasi Penyediaan sumber informasi tentang desa dengan alamat blog. asepjazuli.blogspot.com dan Laman FB Insan Desa-Coretan Tangan Urang Lembur
3)    Fasilitasi Penyediaan Sarana Komunikasi dengan menggunakan WAG Forum Desa dan Kecamatan Cibugel

Penulis Adalah Pendamping Lokal Desa pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( P3MD ) Kemendes PDTT RI, yang bertugas di Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang.