Oleh :
Asep Syamsul Jazuli
- Latar Belakang
Kemampuan desa untuk
mengelola penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, pembinaan kemasyarakatan,
dan pemberdayaan masyarakat harus didukung oleh semua unsur dan sumber daya desa
untuk menunjang bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat desa. Desa yang dapat
menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri bukan hanya mampu
menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga akan
mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan
hak warga dan menata kehidupan secara berkelanjutan.
Salah satu sumber
daya yang dapat dimanfaatkan oleh desa adalah pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Komunikasi, Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak terlepas dari
perkembangan kebutuhan manusia. Berbagai kebutuhan mendorong daya pikir manusia
untuk mengembangkan teknologi sehingga dapat memberikan kemudahan-kemudahan
dalam setiap bidang kehidupan, salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
yang sedang berkembang dengan pesat adalah
sistem teknologi informasi.
Salah satu
teknologi informasi yang berkembang
pesat saat ini adalah teknologi
menggunakan media aplikasi dan internet yang dapat di akses dari mana saja,
sehingga pemasukan data dapat dilakukan dari mana saja dan dapat dikontrol dari
satu tempat sebagai sentral.
- Pengertian Sistem Informasi Desa
Dalam konteks ini,
yang dimaksud dengan Sistem Informasi Desa adalah proses dan aplikasi/media berbasis
komputer dan internet, pengelolaan Informasi Desa, mendukung fungsi dan tugas pemerintah
desa, yang didalamnya memuat administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan,
pengelolaan asset, pengelolaan anggaran, layanan publik, transmisi Informasi
atas ke bawah atau sebaliknya, komunikasi lintas sektoral, komunikasi
Pemerintah Desa dan Masyarakat, dsb.
Dengan pengertian
ini jenis aplikasi yang dibutuhkan suatu desa bisa saja lebih dari satu
misalnya Aplikasi Validasi Penduduk untuk pengelolaan data dan pelayanan
kependudukan seperti ( KTP,KK,Akta Kelahiran surat Keterangan ), SISKEUDES
untuk mengelola keuangan/anggaran desa, aplikasi profil desa, Media sosial (
Facebook, Twiter, whatsap, email, google drive, Blogg ) dsbnya.
- Peran dan Manfaat Sistem Informasi Desa
Ada beberapa peran dan manfaat dari penerapan teknologi informasi dan
komunikasi dalam sistem informasi desa yaitu sebagai berikut :
1) Perencanaan
Pembangunan Desa
Data dasar kependudukan yang dijadikan dasar penentuan perencanaan menjadi
sangat penting dilakukan. Misalnya, TIK dipergunakan untuk merencanakan suatu
program perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin. Dalam perencanaan ini sangat
diperlukan data berapa banyak jumlah fakir miskin yang ada di desa tersebut. Untuk
keperluan ini, penggunaan TIK dapat digunakan untuk pengelolaan data dengan
cepat dan akurat. Dalam praktiknya selama ini desa biasanya untuk memperoleh data
fakir miskin masih sangat kesulitan dan membutuhkan waktu yang lama. Ini
disebabkan proses secara manual untuk memilih dan mengklasifikasi atau
mengelompokkan kriteria yang memerlukan ketelitian tinggi dan membosankan.
2) Keterbukaan
Informasi
Sebagai bentuk praktik demokrasi maka setiap warga
diberikan hak untuk mengetahui informasi terkait rencana pembuatan kebijakan
dan prosesnya. Dalam konteks ini TIK
dapat
memberikan manfaat dan ruang serta akses bagi warga desa untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut. Seperti
Keterbukaan Informasi RPJMDesa/RKPDesa, APBDesa, Realisasi APBDesa, Produk
Hukum Desa, Informasi Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, dan Pembangunan
Desa.
3)
Pemerintah
desa lebih akuntabel
Dengan adanya keterbukaan informasi yang mudah
diakses warga, pemerintah desa akan dituntut untuk lebih akuntabel
4)
Pelayanan publik akan lenih baik, efektif,dan efisien
Seperti disebut di atas, dengan memanfaatkan TIK Pemerintah desa akan lebih efisien dan lebih efektif dalam melakukan
fungsi dan tugas mereka. Karena salah satu tugas utama Pemerintah Desa adalah memberi layanan publik, fungsi ini pun akan lebih baik.
Contoh sederhana yang diberikan di atas, warga akan bisa memperoleh surat keterangan
yang mereka butuhkan secara lebih cepat dan dengan data yang lebih akurat.
5) Masyarakat
mudah memperoleh informasi dan dokumen desa sesuai dengan yang
diperlukan.
6)
Masyarakat
dapat mengawal secara aktif usulan Musrenbangdes, jika portal desa dimanfaatkan untuk mensosialisasikan daftar usulan desa dan dokumen-dokumen alokasi anggaran desa.
7)
Jika
aplikasi media interaktif diintegrasikan ke dalam sistem (Laman Blog, Laman FB, Whatsap, Papan Informasi) maka ruang kontrol
dan pelibatan warga terhadap penyediaan layanan publik yang diberikan oleh
pemerintah desa/supra desa dapat berfungsi optimal.
8)
Mempercepat pelayanan publik dalam urusan
administrasi kependudukan.
9)
Menjadi alat untuk mendorong kesadaran bersama warga agar terlibat dalam
proses perencanaan sehingga dapat memperbaiki kualitas Perencanaan Desa yang
Partisipatif.
10)
Dapat menjadi instrumen keterbukaan informasi publik dan membantu dalam
mempromosikan desa.
11)
Memudahkan Proses Penyebaran Informasi dan Komunikasi Lintas Sektoral,
Desa, Kecamatan, dan Kabupaten Sehingga dapat berjalan secara efektif dan
Efisien.
- Dasar Hukum Sistem Informasi Desa
UU No.
6/2014 ini selain menjadi kekuatan baru untuk mengatur tata kelola desa, juga
secara spesifik mengatur tentang Sistem Informasi Desa. Hal ini diatur dalam
bab IX, bagian ketiga perihal “Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan
Kawasan Perdesaan”. Pasal 86 menyatakan:
1)
Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang
dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa
dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan,
serta sumber daya manusia.
3)
Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data
Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang
berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
4)
Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh
Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
5)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan
pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
- Pendampingan dan Fasilitasi Desa dalam Pemanfataan
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dalam rangka
menjalankan tugas fokok dan fungsi Pendampigan Desa, penulis mencoba menyusun
sebuah rencana aksi untuk mengimplementasikan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi dalam sistem informasi desa, yaitu sebagai berikut :
- Rencana
1)
Koordinasi dengan beberapa stake holder terkait ( Kecamatan dan Desa
Dampingan.
2)
Mendorong/Membangun Kesadaran Pemerintah dan Warga Desa dalam Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
3)
Pendampingan dan Fasilitasi Desa dalam Pembuatan Weblog resmi Desa.
4) Pendampingan dan Fasilitasi Desa dalam Pembuatan WAG, Laman FB, dll sebagai
sarana dan Prasarana Komunikasi dan Transmisi Informasi.
5)
Pendampingan dan Pelatihan Pengelolaan Blog Desa.
6) Pendampingan dan Pelatihan Pengelolaan Data Desa Berbasis Online dengan
menggunakan Platform Google Drive, sebagai bentuk penyimpanan dan pengamanan
basis data desa.
7) Memfasilitasi Desa dalam mengalokasikan anggaran untuk optimalisasi Sistem
Informasi Desa.
8)
Biarkan Desa berkembang dan berinovasi sendiri.
- Capaian yang telah ada
2) Fasilitasi Penyediaan sumber informasi tentang desa dengan alamat blog. asepjazuli.blogspot.com
dan Laman FB Insan Desa-Coretan Tangan Urang Lembur
3)
Fasilitasi Penyediaan Sarana Komunikasi dengan menggunakan WAG Forum Desa
dan Kecamatan Cibugel
Penulis Adalah Pendamping Lokal Desa pada Program Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa ( P3MD ) Kemendes PDTT RI, yang bertugas di
Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang.