Cerita Dari Desa : BLT Dana Desa Jilid I
INSAN DESA.ID - Dana Desa (DD) yang setiap
tahun diterima desa secara rutin juga tak luput dari kebijakan penggeseran
anggaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang, penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung
tunai kepada penduduk miskin di Desa.
Pemanfaatan DD
dipriotaskan untuk BLT tersebut kemudian didukung oleh berbagai kebijakan
lainnya seperti PMK Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor205/PMK 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 7 Tahun2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pada proses
awal Penyaluran BLT Dana Desa, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 6 Tahun 2020, semua
desa diminta untuk mengalokasikan kembali 25%–35% DD tahun anggaran 2020 untuk
kebutuhan BLT. Sebagian besar desa mendukung kebijakan ini karena menganggapnya
tepat untuk menangani dampak pandemi yang sudah menjalar ke desanya.
Ada pula pihak
yang menganggap BLT Dana Desa sebagai jaring pengaman terakhir bagi warga yang tidak
mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah supradesa. Pada masa pandemi
ini, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyiapkan berbagai program bansos.
Namun, tetap ada keraguan bahwa program-program tersebut mampu menjangkau semua
masyarakat miskin dan terdampak terutama bagi masyarakat desa.