Notifikasi
General

Cerita Dari Desa : BLT Dana Desa Jilid I



INSAN DESA.ID - Dana Desa (DD) yang setiap tahun diterima desa secara rutin juga tak luput dari kebijakan penggeseran anggaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa.

Cerita Dari Desa : BLT Dana Desa Jilid I


Pemanfaatan DD dipriotaskan untuk BLT tersebut kemudian didukung oleh berbagai kebijakan lainnya seperti PMK Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor205/PMK 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 7 Tahun2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pada proses awal Penyaluran BLT Dana Desa, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 6 Tahun 2020, semua desa diminta untuk mengalokasikan kembali 25%–35% DD tahun anggaran 2020 untuk kebutuhan BLT. Sebagian besar desa mendukung kebijakan ini karena menganggapnya tepat untuk menangani dampak pandemi yang sudah menjalar ke desanya.

Ada pula pihak yang menganggap BLT Dana Desa sebagai jaring pengaman terakhir bagi warga yang tidak mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah supradesa. Pada masa pandemi ini, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyiapkan berbagai program bansos. Namun, tetap ada keraguan bahwa program-program tersebut mampu menjangkau semua masyarakat miskin dan terdampak terutama bagi masyarakat desa.


Posting Komentar
Kembali ke atas