Notifikasi
General

KEBIJAKAN PENGALOKASIAN, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN DANA DESA 2021


INSANDESA.ID - Dilansir dari situs resmi kemenkeu.go.id, Pemerintah Pusat tetap mengalokasikan Dana Desa pada tahun 2021. Dana Desa dapat digunakan untuk program padat karya tunai, pemberdayaan UMKM, peningkatan produktivitas dan transformasi ekonomi melalui desa digital, pengembangan potensi dan produk unggulan, termasuk desa wisata, program ketahanan pangan, pengembangan infrastruktur dan konektivitas, dan program kesehatan. 

Namun, fokus yang sedang difokuskan pemerintah adalah antara lain untuk ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pengembangan perekonomian desa melalui program padat karya tunai.

Pada tahun 2021 nanti, Pemerintah Pusat akan menyalurkan langsung Dana Desa ke desa dengan memperhatikan kondisi karakteristik desa, dan kinerja desa mengelola Dana Desa.








Posting Komentar
Kembali ke atas