KEBIJAKAN PENGALOKASIAN, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN DANA DESA 2021
INSANDESA.ID - Dilansir
dari situs resmi kemenkeu.go.id, Pemerintah Pusat tetap
mengalokasikan Dana Desa pada tahun 2021. Dana Desa dapat digunakan untuk
program padat karya tunai, pemberdayaan UMKM, peningkatan produktivitas dan
transformasi ekonomi melalui desa digital, pengembangan potensi dan produk
unggulan, termasuk desa wisata, program ketahanan pangan, pengembangan
infrastruktur dan konektivitas, dan program kesehatan.
Namun, fokus yang sedang difokuskan pemerintah adalah antara
lain untuk ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pengembangan perekonomian
desa melalui program padat karya tunai.
Pada tahun 2021 nanti, Pemerintah Pusat akan menyalurkan
langsung Dana Desa ke desa dengan memperhatikan kondisi karakteristik desa, dan
kinerja desa mengelola Dana Desa.