PERMENDES TENTANG PRIORITAS DANA DESA TAHUN 2021
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan
kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial,
ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah
diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid
19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya,
untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa,
penggunaan Dana Desa Tahun 2020 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman
COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa
melalui badan usaha milik desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap diarahkan pada jarring pengaman
sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor
strategis nasional. Pengaturan secara rinci tentang Penggunaan Dana Desa 2021
diatur dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2021.
Tujuan peraturan tersebut yaitu untuk memberikan arah Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional, program
prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian SDGs
Desa. Serta Mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan
evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.