Jenis Kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru Desa, dan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Seperangkat regulasi disiapkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk meminimalisir dampak pandemi ini, termasuk kebijakan yang ditujukan kepada desa, baik itu terkait pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagai ujung tombak pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 di desa, pengalokasian Dana Desa untuk bantuan social (BLT Dana Desa), maupun penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2021, desa diharuskan mengakomodir program atau kegiatan yang adaptif pada penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Baik itu dari sisi dampak social, ekonomi, dan kesehatan.
ilustrasi gambar : desacibugel.id |
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 masih tetap diarahkan pada jarring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan adaptasi kebiasaan baru Desa.
Berkaitan dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa meliputi beberapa kegiatan dan program yang bisa dilaksanakan, Baca Selengkapnya Klik Disini.................