Kementerian Desa PDTT RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, dimana didalamnya memuat tentang SDGs Desa. Namun mungkin saja sahabat pembaca sekalian belum tahu apa yang dimaksud dengan SDGs Desa tersebut? Sebenarnya penjelasan tentang SDGs Desa, sudah tertuang dalam Buku “SDGs Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan”. Karya Menteri Desa, A Halim Iskandar. Bagi sahabat pembaca yang belum mempunyai buku tersebut, bisa membaca uraian ringkasnya dalam artikel dibawah ini.  

 


Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.

 

Pada 25 September 2015 bertempat di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), para pemimpin dunia secara resmi mengesahkan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) sebagai kesepakatan pembangunan global. Kurang lebih 193 kepala negara hadir, termasuk Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla turut mengesahkan Agenda SDGs.

 

Dengan mengusung tema “Mengubah Dunia Kita: Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan”, SDGs yang berisi 17 Tujuan dan 169 Target merupakan rencana aksi global untuk 15 tahun ke depan (berlaku sejak 2016 hingga 2030), guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berlaku bagi seluruh negara (universal), sehingga seluruh negara tanpa kecuali negara maju memiliki kewajiban moral untuk mencapai Tujuan dan Target SDGs.

 

Tidak Meninggalkan Satu Orangpun merupakan Prinsip utama SDGs. Dengan prinsip tersebut setidaknya SDGs harus bisa menjawab dua hal yaitu, Keadilan Prosedural yaitu sejauh mana seluruh pihak terutama yang selama ini tertinggal dapat terlibat dalam keseluruhan proses pembangunan dan Keadilan Subtansial yaitu sejauh mana kebijakan dan program pembangunan dapat atau mampu menjawab persoalan-persoalan warga terutama kelompok tertinggal.

 

Sebagai wujud komitmen politik pemerintah untuk melaksanakan SDGs, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) SDGs Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perpres tersebut juga merupakan komitmen agar pelaksanaan dan pencapaian SDGs dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pihak. Salin itu, perpres tersebut juga mengamanatkan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB).

 

Kebijakan tersebut menunjukan bahwa, pertama, pemerintah Indonesia menyadari bahwa pencapaian SDGs sampai dengan tahun 2030 tidak mungkin dapat dicapai, apabila kebijakan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan hanya terjadi di tingkat nasional. Artinya aksi bersama SDGs harus melibatkan banyak elemen, termasuk pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Kedua, pemerintah menyadari bahwa daerah memiliki kearifan yang mereka bangun selama bertahun-tahun. Selain itu, daerah memiliki keragaman budaya, kondisi social ekonomi, sampai dengan keragaman infrasrtuktur dan sarana prasarana, sehingga diperlukan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB).

 

Desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, dirumuskan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 membuka ruang yang sangat besar kepada desa untuk berkreasi dalam mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Selain mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri dan mendapatkan dana desa, apabila ditinjau dari aspek kewilayahan dan aspek kewargaan maka desa berpotensi menjadi penentu tercapainya target SDGs pada tahun 2030 di Indonesia.

 

Secara sederhana definisi Pembangunan adalah sebuah ihktiar perubahan, dari yang tidak baik menjadi baik, upaya peningkatan kehidupan ekonomi, politik, budaya, serta infrastruktur masyarakat (Fakih, 2011). Definisi tersebut maknanya sama dengan pengertian Pembangunan Desa, yang disebutkan dalam undang-undang 6/2014 tentang desa. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

 

Ketentuan pasal 78 ayat 1 UU 6/2014 menyebutkan Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pasal tersebut juga memberikan jalan untuk mengejewantahkan segenap norma, tujuan, dan strategi pencapaiannya melalui tahapan pembangunan desa.

 

Dari sisi norma kita dapat mencermatinya dalam ayat 3 pasal 78 UU Desa yaitu Pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan social. Artinya, pembangunan desa hendaknya mencakup sebanyak-banyaknya partisipasi warga, bersama-sama merencanakan, melaksanakan, dan memetik hasilnya. Begitupun dengan resiko pembangunan turut ditanggung bersama, gotong royong menangani masalah, atau dalam pribahasa sering kita dengar berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.

 

Adapun tujuan pembangunan diatas menempati posisi dampak yang diharapkan. Maka tujuan pembangunan desa dirumuskan sebagai pencapaian kesejahteraan, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan warga desa.

 

Sedangkan strategi pembangunan menduduki posisi pelaksanaan pembangunan, perolehan hasil, dan tumbuhnya manfaat yang diharapkan. Posisi hasil ditempati aspek pemenuhan kebutuhan dasar, serta pembangunan sarana dan prasarana. Posisi manfaat yang diharapkan ditempati oleh pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.


Pada level implementasinya perlu arah pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi lapangan, detail, sederhana, mencakup aspek metode, subtansi, dan tujuan akhir. Hal ini penting, agar warga mudah untuk ikut berpartisipasi mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan memperoleh hasil atau dampak dari pembangunan itu sendiri.

 

Desa mencakup wilayah kerja yang kecil dengan jumlah warga yang sedikit pula. Ini memudahkan pengelolaan wilayah seperti pemukiman, infrastruktur, tata ruang,. Ini juga memudahkan pengelolaan penduduk, baik dalam aspek kemiskinan, kelaparan, kesehatan, pendidikan, dan keadilan social antar warga.

 

Meskipun dalam wilayah kecil, posisi desa sebagai bagian dari struktur pemerintahan dan birokrasi nasional, posisi masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia, dan ekosistemnya sebagai bagian ekosistem yang lebih luas, maka subtansi pembangunan di desa juga kompleks.


Pada posisi inilah SDGs dibutuhkan untuk di implementasikan ke desa. Yaitu membangun desa dengan substansi yang total, namun dapat dikendalikan pada wilayah dan warga yang terbatas. Artinya, peluang keberhasilan penerapan SDGs pada satu desa, pada masing-masing desa, menjadi maksimal. 

 

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pemusatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Artinya, tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden 59 Tahun 2017, harus dijabarkan pada level desa, kemudian di integrasikan dalam perencanaan pembangunan desa, dan selanjutnya dapat disebut sebagai SDGs Desa. Untuk itulah Kementerian Desa PDTT RI, menempatkan SDGs pada Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.

 

SDGs Desa merupakan upaya terpadu yang dihadirkan sebagai alternative aksi percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di tingkat desa. Dalam bukunya, Menteri Desa A Halim Iskandar, menambahkan satu tujuan pembangunan berkelanjutan yang khas bagi desa-desa di Indonesia. Sehingga SDGs Desa tidak sekedar melokalkan SDGs global. Namun menempatkannya persis sebagai bagian integral kehidupan desa-desa di Indonesia sehari-hari. Itulah SDGs Nomor 18 : Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif. Isinya berupa kearifan lokal desa-desa di Indonesia, agar pembangunan benar-benar dimaknai secara mendalam sebagai perbaikan kehidupan.

 

Tujuan SDGs Desa  sebagai berikut :

  1. Desa Tanpa Kemiskinan
  2. Desa Tanpa Kelaparan
  3. Desa Peduli Kesehatan
  4. Pendidikan desa berkualitas
  5. Keterlibatan perempuan desa
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi
  7. Desa berenergi bersih dan terbarukan
  8. Pertumbuhan ekonomi desa merata
  9. Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan
  10. Desa tanpa kesenjangan
  11. Kawasan pemukiman Desa aman dan nyaman
  12. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
  13. Desa tanggap perubahan iklim
  14. Desa peduli lingkungan laut
  15. Desa peduli lingan darat
  16. Desa damai berkeadilan
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif

 

Diolah dari berbagai sumber.

Oleh : Asep Jazuli | Pendamping Lokal Desa pada P3MD Kabupaten Sumedang

               

Daftar Referensi :

  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021
  • Iskandar, A Halim. 2020. SDGs Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
  • Tentang Sustainable Development Goals, diakses dari https://www.sdg2030indonesia.org/