Apa itu SDGs Desa? ini dia uraian ringkasnya
Kementerian
Desa PDTT RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun
2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, dimana didalamnya
memuat tentang SDGs Desa. Namun mungkin saja sahabat pembaca sekalian belum
tahu apa yang dimaksud dengan SDGs Desa tersebut? Sebenarnya penjelasan tentang
SDGs Desa, sudah tertuang dalam Buku “SDGs Desa Percepatan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Nasional Berkelanjutan”. Karya Menteri Desa, A Halim Iskandar. Bagi
sahabat pembaca yang belum mempunyai buku tersebut, bisa membaca uraian
ringkasnya dalam artikel dibawah ini.
Sustainable Development Goals (SDGs) atau
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, merupakan suatu rencana aksi global yang
disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri
kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17
Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.
Pada 25
September 2015 bertempat di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), para
pemimpin dunia secara resmi mengesahkan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(Sustainable Development Goals) sebagai kesepakatan pembangunan global. Kurang
lebih 193 kepala negara hadir, termasuk Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla
turut mengesahkan Agenda SDGs.
Dengan mengusung tema “Mengubah Dunia Kita:
Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan”, SDGs yang berisi 17 Tujuan dan
169 Target merupakan rencana aksi global untuk 15 tahun ke depan (berlaku sejak
2016 hingga 2030), guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan
melindungi lingkungan. SDGs berlaku bagi seluruh negara (universal), sehingga
seluruh negara tanpa kecuali negara maju memiliki kewajiban moral untuk
mencapai Tujuan dan Target SDGs.
Tidak Meninggalkan Satu Orangpun merupakan
Prinsip utama SDGs. Dengan prinsip tersebut setidaknya SDGs harus bisa menjawab
dua hal yaitu, Keadilan Prosedural yaitu sejauh mana seluruh pihak terutama
yang selama ini tertinggal dapat terlibat dalam keseluruhan proses pembangunan
dan Keadilan Subtansial yaitu sejauh mana kebijakan dan program pembangunan
dapat atau mampu menjawab persoalan-persoalan warga terutama kelompok
tertinggal.
Sebagai wujud komitmen politik pemerintah untuk
melaksanakan SDGs, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden
(Perpres) SDGs Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan. Perpres tersebut juga merupakan komitmen agar
pelaksanaan dan pencapaian SDGs dilaksanakan secara partisipatif dengan
melibatkan seluruh pihak. Salin
itu, perpres tersebut juga mengamanatkan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB).
Kebijakan tersebut menunjukan bahwa, pertama,
pemerintah Indonesia menyadari bahwa pencapaian SDGs sampai dengan tahun 2030
tidak mungkin dapat dicapai, apabila kebijakan pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan hanya terjadi di tingkat nasional. Artinya aksi bersama SDGs
harus melibatkan banyak elemen, termasuk pemerintah daerah baik provinsi maupun
kabupaten/kota. Kedua, pemerintah menyadari bahwa daerah memiliki kearifan yang
mereka bangun selama bertahun-tahun. Selain itu, daerah memiliki keragaman
budaya, kondisi social ekonomi, sampai dengan keragaman infrasrtuktur dan
sarana prasarana, sehingga diperlukan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (RAD TPB).
Desa
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, dirumuskan kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Implementasi
UU Nomor 6 Tahun 2014 membuka ruang yang sangat besar kepada desa untuk
berkreasi dalam mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan. Selain mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangganya
sendiri dan mendapatkan dana desa, apabila ditinjau dari aspek kewilayahan dan
aspek kewargaan maka desa berpotensi menjadi penentu tercapainya target SDGs
pada tahun 2030 di Indonesia.
Secara
sederhana definisi Pembangunan adalah sebuah ihktiar perubahan, dari yang tidak
baik menjadi baik, upaya peningkatan kehidupan ekonomi, politik, budaya, serta
infrastruktur masyarakat (Fakih, 2011). Definisi tersebut maknanya sama dengan
pengertian Pembangunan Desa, yang disebutkan dalam undang-undang 6/2014 tentang
desa. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Ketentuan
pasal 78 ayat 1 UU 6/2014 menyebutkan Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana
Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan secara berkelanjutan. Pasal tersebut juga memberikan jalan untuk
mengejewantahkan segenap norma, tujuan, dan strategi pencapaiannya melalui
tahapan pembangunan desa.
Dari
sisi norma kita dapat mencermatinya dalam ayat 3 pasal 78 UU Desa yaitu
Pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan
guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan social. Artinya,
pembangunan desa hendaknya mencakup sebanyak-banyaknya partisipasi warga,
bersama-sama merencanakan, melaksanakan, dan memetik hasilnya. Begitupun dengan
resiko pembangunan turut ditanggung bersama, gotong royong menangani masalah,
atau dalam pribahasa sering kita dengar berat sama dipikul, ringan sama
dijinjing.
Adapun
tujuan pembangunan diatas menempati posisi dampak yang diharapkan. Maka tujuan
pembangunan desa dirumuskan sebagai pencapaian kesejahteraan, kualitas hidup
manusia, serta penanggulangan kemiskinan warga desa.
Sedangkan
strategi pembangunan menduduki posisi pelaksanaan pembangunan, perolehan hasil,
dan tumbuhnya manfaat yang diharapkan. Posisi hasil ditempati aspek pemenuhan
kebutuhan dasar, serta pembangunan sarana dan prasarana. Posisi manfaat yang
diharapkan ditempati oleh pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pada
level implementasinya perlu arah pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi
lapangan, detail, sederhana, mencakup aspek metode, subtansi, dan tujuan akhir.
Hal ini penting, agar warga mudah untuk ikut berpartisipasi mulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan memperoleh hasil atau dampak dari
pembangunan itu sendiri.
Desa
mencakup wilayah kerja yang kecil dengan jumlah warga yang sedikit pula. Ini
memudahkan pengelolaan wilayah seperti pemukiman, infrastruktur, tata ruang,.
Ini juga memudahkan pengelolaan penduduk, baik dalam aspek kemiskinan,
kelaparan, kesehatan, pendidikan, dan keadilan social antar warga.
Meskipun
dalam wilayah kecil, posisi desa sebagai bagian dari struktur pemerintahan dan
birokrasi nasional, posisi masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia, dan
ekosistemnya sebagai bagian ekosistem yang lebih luas, maka subtansi
pembangunan di desa juga kompleks.
Pada
posisi inilah SDGs dibutuhkan untuk di implementasikan ke desa. Yaitu membangun
desa dengan substansi yang total, namun dapat dikendalikan pada wilayah dan
warga yang terbatas. Artinya, peluang keberhasilan penerapan SDGs pada satu
desa, pada masing-masing desa, menjadi maksimal.
Oleh
karena itu, diperlukan kebijakan pemusatan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan desa untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Artinya, tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden 59 Tahun 2017, harus
dijabarkan pada level desa, kemudian di integrasikan dalam perencanaan
pembangunan desa, dan selanjutnya dapat disebut sebagai SDGs Desa. Untuk
itulah Kementerian Desa PDTT RI, menempatkan SDGs pada Peraturan
Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun
2021.
SDGs
Desa merupakan upaya terpadu yang dihadirkan sebagai alternative aksi
percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di tingkat desa. Dalam
bukunya, Menteri Desa A Halim Iskandar, menambahkan satu tujuan pembangunan
berkelanjutan yang khas bagi desa-desa di Indonesia. Sehingga SDGs Desa tidak
sekedar melokalkan SDGs global. Namun menempatkannya persis sebagai
bagian integral kehidupan desa-desa di Indonesia sehari-hari. Itulah SDGs Nomor
18 : Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif. Isinya berupa kearifan
lokal desa-desa di Indonesia, agar pembangunan benar-benar dimaknai secara
mendalam sebagai perbaikan kehidupan.
Tujuan
SDGs Desa sebagai berikut :
- Desa Tanpa
Kemiskinan
- Desa Tanpa
Kelaparan
- Desa Peduli
Kesehatan
- Pendidikan desa
berkualitas
- Keterlibatan
perempuan desa
- Desa layak air
bersih dan sanitasi
- Desa berenergi
bersih dan terbarukan
- Pertumbuhan
ekonomi desa merata
- Infrastruktur
dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan
- Desa tanpa
kesenjangan
- Kawasan
pemukiman Desa aman dan nyaman
- Konsumsi dan
produksi desa sadar lingkungan
- Desa tanggap
perubahan iklim
- Desa peduli
lingkungan laut
- Desa peduli
lingan darat
- Desa damai
berkeadilan
- Kemitraan untuk
pembangunan desa
- Kelembagaan desa
dinamis dan budaya desa adaftif
Diolah
dari berbagai sumber.
Oleh
: Asep Jazuli | Pendamping Lokal Desa pada P3MD Kabupaten Sumedang
Daftar
Referensi :
- Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan
Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa
tahun 2021
- Iskandar, A
Halim. 2020. SDGs Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional
Berkelanjutan. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
- Tentang
Sustainable Development Goals, diakses dari
https://www.sdg2030indonesia.org/