Awalnya SDGs Desa belum terdengar di desa. Jangankan SDGs Desa, SDGs saja desa belum tentu tahu. Namun bukan berarti desa belum melakukan program kegiatan yang sesuai SGDs Desa. Desa hanya belum memahami kalau itu bagian indikator SDGs Desa.



SDGs Desa menjadi rambu-rambu bagi desa agar bisa membangun desa sampai generasi mendatang, tanpa mengingkari hak asal usul (rekognisi) dan kewenangan skala lokal desa (subsidiaritas). Tidak harus delapan belas tujuan harus dicapai semua dalam satu waktu. Setiap desa mempunyai kondisi geografis dan sosial masyarakat yang berbeda. Desa bisa memilih prioritas SDGs Desa mana yang sesuai kondisi. Prioritas harus mengacu pada perencanaan desa, baik di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.

Pemerintah Desa tak perlu merasa alergi meskipun SDGs Desa bukan konsepsi bersama dari desa. Ini justru membantu desa dalam mengarahkan pembangunan desa. SDGs Desa juga bisa menjadi alat pindai apakah ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam pembangunan desa. Bisa jadi yang tertinggal itu kelompok marginal seperti kaum difabel, orang jompo, anak yatim, fakir miskin, dan lainnya. SDGs Desa memastikan no one left behind (tidak ada seorang yang tertinggal) dalam pembangunan desa.

SDGs Desa ada pada delapan belas tujuan pembangunan berkelanjutan desa. Menurut A. Halim Iskandar (2020), SDGs Desa dapat dilihat pada dua aspek.

Pertama, aspek kewargaan. Ini ada pada SDGs Desa nomer 1-6. yakni, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, dan Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi.

Kedua, aspek kewilayahan. Ini ada pada SDGs Desa nomer 7-18. Yakni, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Ekonomi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Pemukinan Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Saat ini desa bisa membuat pemetaan program kegiatan desa. Program kegiatan yang ada di belanja desa baik bidang pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan dan penanggulangan bencana/mendesak desa, bisa dikelompokkan ke dalam delapan belas tujuan SDGs Desa. Adakah program kegiatan yang terlewat atau tidak. Tentu pemetaan ini harus didukung basis data yang terverifikasi. Setelah klasifikasi maka bisa difokuskan SDGs Desa mana yang mendesak dan penting segera dilakukan.

Untuk itu pendataan desa menjadi penting agar segera dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dalam upaya pencapaian SDGs Desa.

Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.

Pendataan Desa sebagaimana dimaksud diatas, dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Pendataan Desa dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:

  1. Pendataan Desa tahap awal; dan
  2. Pendataan Desa tahap pemutakhiran.

Hasil Pendataan Desa tahap awal merupakan data dasar SDGs Desa. Sasaran Pendataan Desa merupakan data SDGs Desa yang memuat data kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi objektif Desa.

Data SDGs Desa dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Desa yang disiapkan Kementerian untuk diubah menjadi data digital.

Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pendataan Desa tahap awal dibantu oleh kelompok kerja Pendataan Desa. Kepala Desa membentuk kelompok kerja Pendataan Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Kelompok kerja Pendataan Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa; b. ketua yang dipilih oleh kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; c. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.

Pendataan Desa tahap awal merupakan sensus partisipatoris dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga Desa secara inklusif. Partisipasi masyarakat Desa dalam Pendataan Desa dilakukan dengan cara: a. menjadi anggota kelompok kerja Pendataan Desa; b. memberikan jawaban yang benar, lengkap dan akurat kepada kelompok kerja Pendataan Desa; dan/atau c. memberikan masukan perbaikan tentang data SDGs Desa yang ada di Sistem Informasi Desa.

Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud didanai dengan Dana Desa. Komponen pendanaan terdiri atas :

a. dana pembekalan; b. dana transportasi; c. dana konsumsi; d. pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 3 (tiga) megabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte; e. pulsa internet bulanan; dan/atau f. dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Pendataan Desa Tahap Pemutakhiran dilakukan terhadap data dasar SDGs Desa yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan.  Pendataan Desa Tahap Pemutakhiran menjadi tanggung jawab kepala Desa. 

Penggelolaan dan Pemanfaatan Data SGDs Desa

Desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa dan data SDGs Desa hasil pemutakhiran. Kepala Desa berkewajiban mengelola data SDGs Desa dengan cara :

  1. menetapkan data dasar di Sistem Informasi Desa dengan membubuhkan tanda tangan elektronik pada Sistem Informasi Desa;
  2. merawat dan melindungi data SDGs Desa;
  3. melakukan pemutakhiran data SDGs Desa; dan
  4. menetapkan data SDGs Desa hasil pemutakhiran dengan membubuhkan tanda tangan elektronik pada Sistem Informasi Desa.

Baca juga : Masih Bingung apa itu SDGs Desa ? ini dia penjelasanringkasnya Klik Disini