Saat ini banyak orang yang tidak tahu tentang arti dan peran dari organisasi Karang Taruna. Walaupun ada yang tahu, itu hanya sebagian kecil saja, seperti Kepala Desa, BPD dan pejabat desa lainnya. Mirisnya lagi, banyak masyarakat kurang tepat memahami Karang Taruna. Karang Taruna dipandang sebagai wadah untuk pemuda yang belum menikah saja, kegiatannya hanya berhubungan dengan olahraga dan kumpul bareng saja. Akibat dari ketidaktahuan ini, produktifitas Karang Taruna seakan-akan terlihat sempit dan kecil bahkan nyaris hilang. Hal ini sangat tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya Karang Taruna tersebut.

Oke, sebentar suruput dulu kopinya brow !!! Mari kita kupas secara singkat tentang Apa itu mahluk yang bernama Karang Taruna ? berikut uraiannya.

Karang Taruna adalah Organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda nonpartisan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Desa atau komunitas sosial sederajat, bergerak terutama dibidang Kesejahteraan Sosial ( Kessos ).

Kedudukan/posisi Karang Taruna di desa adalah sebagai salah satu dari Lembaga Kemasyarakatan Desa. Karang Taruna bisa berperan sebagai wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab social dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda.

Karang Taruna memilki Tugas Pokok bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial khususnya dikalangan generasi muda.

Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut, Karang taruna memiliki fungsi :

  1. Menyelenggarakan usaha-usaha Kesejahteraan Sosial;
  2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu dan berkesinambungan;
  4. Menyelenggarakan dan mengembangkan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda;
  5. Menumbuhkembangkan dan     memperkuat       nilai-nilai       kearifan    lokal,
    kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan persatuan di kalangan generasi muda dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Melaksanakan rujukan dan fasilitasi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  7. Melaksanakan pendampingan dan advokasi;
  8. Membangun dan memperkuat sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis dengan berbagai pihak; 

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa dan dilantik oleh Kepala Desa. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya.

Baiklah, untuk memperdalam pemahaman tentang Karang Taruna, silahkan klik link dibawah ini :

  1. Permensos 77/HUK/ 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
  2. AD/ART Karang Taruna, Klik untuk Download
  3. Materi Pelatihan Karang Taruna, Klik untuk Download