Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)
Sampurasun..!!!!!!!
Kali ini admin akan memposting Tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD ) sesuai dengan Permendagri Nomor 46
Tahun 2016. Kegiatan Pembauatan laporan ini dibuat oleh Kepala Desa dan
dikerjakan oleh Sekdes.
Silahkan disimak, dan silahkan di Unduh Permendagri nya
Klik Disini.
Setiap
Akhir tahun Kepala Desa wajib membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa/LPPD.
Apa saja Laporan yang harus dibuat Kepala Desa ?
1) Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
2) Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan, (Pada akhir masa jabatan)
3) Laporan
Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
4) Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pada
saat ini , Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. Seiring telah diundangkannya Permendagri Nomor 46
Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Berikut
ini sistematika Penyusunan LPPD Akhit Tahun Anggaran berdasarkan ketentuan baru
yang diatur Dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentangLaporan Kepala Desa.
LPPD
AKHIR TAHUN ANGGARAN
Tiga
bulan sejak berakhirnya tahun anggaran (Bulan Maret tahun berkenaan) Kepala
Desa membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa / LPPD akhir tahun
anggaran. Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Untuk
lebih jelasnya silakan simak lebih lanjut penjelasannya
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
- Berisi ucapan puji syukur, telah menyelesaikan program kerja tahunan pemerintah desa dan menyelesaikan LPPD akhir tahun anggaran.
- Ucapan terimakasih kepada para pihak yang telah membantu Pemerintah Desa.
- Secara khusus ucapan terimaksih kepada BPD atas kerjasamanya dan untuk ditingkatkan dimasa-masa mendatang.
- Permohonan kritik saran yang membangun dari khalayak untuk perbaikan dimasa mendatang.
DAFTAR
ISI
Tulislah
Sistematika diatas disertai nomor halaman dimana bagian tersebut terdapat dalam
isi LPPD. Penting memberikan daftar isi agar memudahkan pegguna laporan mencari
isi yang diperlukan.
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Tujuan penyusunan laporan;
Uraikan
tujuan penyusunan Laporan misalnya : untuk menggambarkan capaian kemajuan
pemerintah desa dalam kurun satu tahun, sebagai bahan evaluasi kinerja
pemerintah desa, dst.
1.2 Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa;
Uraikan
Visi dan Misi desa sebagaimana tercantum pada RPJMDesa.
Uraikan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai sesuai RKPDesa
Uraikan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai sesuai RKPDesa
1.3 Strategi dan kebijakan
Uraikan
disini Strategi dan Kebijakan Pemerintah Desa dalam mencapai tujuan dan sasaran
sebagaimana telah ditetapkan pada RKPDesa.Dapat menggunakan analisis SWOT.
BAB
II LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2.1 Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Uraikan
tentang rencana dan pelaksanaan Program Kerja bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang mengacu pada RKP Desa dan RPJMDesa.
2.2 Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan
2.2 Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan
Uraikan
tentang perencanaan dan pelaksanaan bidang pembangunan desa yang mengacu pada
RKP Desa dan RPJMDesa.
2.3 Program Kerja Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan
Uraikan
tentang perencanaan dan pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan yang mengacu pada
RKP Desa dan RPJMDesa.
2.4 Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat
Uraikan
tentang perencanaan dan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat yang mengacu pada
RKP Desa dan RPJMDesa.
2.5 Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Memuat uraian:
1) Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
2) Peraturan
Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.
3) Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
Pendapatan Desa.
Pendapatan Desa.
a. Belanja
Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Bidang
Pembangunan;
c. Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan ;
d. Bidang
Pemberdayaan Masyarakat;
e. Bidang
Tak Terduga;
f. Jumlah
Belanja; dan
g. Surplus/Defisit.
h. Pembiayaan
Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:
i. Penerimaan
Pembiayaan ;
j. Pengeluaran
Pembiayaan ; dan
k. Selisih
Pembiayaan.
2.6 Keberhasilan yang Dicapai,
Permasalahan yang Dihadapi dan Upaya yang Ditempuh
a) Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b) Bidang
Pembangunan;
c) Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan;
d) Bidang
Pemberdayaan Masyarakat;
Uraikan hasil evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
apakah berhasil dilaksanakan atau gagal. Kalau berhasil sebutkan potensi yang
mendukung keberhasilan, apabila gagal atau tidak tercapai sebutkan
faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilan.
Badingkan dengan hasil evaluasi tahun sebelumnya apakah ada peningkatan,
tetap/sama atau ada penurunan tingkat capaian/ keberhasilannya.
Uraiakan rencana tindakan untuk mengatasi kekurangan dimasa mendatang.
Uraiakan rencana tindakan untuk mengatasi kekurangan dimasa mendatang.
BAB III PENUTUP
Uraikan pada bagian penutup hal-hal sebagai berikut :
a) Kesimpulan laporan (keberhasilan
yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh) ;
b)
Penyampaian ucapan terima kasih; dan
c)
Saran dan masukan untuk perbaikan
dimasa mendatang.
LAMPIRAN – LAMPIRAN