Mekanisme Penetapan Kewenangan Desa
Karena sumber kewenangan desa ini
adalah rekognisi dan subsidiaritas maka penetapannya harus berdasarkan pada
proses-proses yang berasal dari desa. Ketentuan pada pasal 20 UU Desa secara
jelas dan tegas memberikan mandat desa untuk mengatur dan mengurus kewenangan
desa. Artinya, desa mengatur melalui Peraturan Desa dan mengurusnya melalui
organisasi pemerintahan desa maupun lembaga kemasyarakatan desa. Jika pun akhirnya pemerintah menentukan
proses pengakuan negara atas kewenangan desa ini melalui Peraturan Bupati,
Pasal 37 PP No 43/2014, maka proses penetapan Perbup ini pun harus didahului
melalui proses identifikasi dan inventarisasi kewenangan yang dilakukan oleh
desa. Jadi Perbup adalah instrumen hukum untuk mengakui kehendak desa dalam
menyatakan kekuasaan dan tanggung jawabnya mengatur dan mengurus desa.
Proses pengakuan di tingkat
kabupaten melalui Perbup tentang Daftar Kewenangan Desa dipandang penting
sebagai jaminan hukum di tingkat kabupaten tentang apa saja kewenangan desa dan
apa saja kewenangan kabupaten. Sehingga upaya untuk membangun desa dan desa
membangun bisa berlangsung secara sinkron, tidak tumpang tindih dan berjalan
efektif efisien. Di sisi lain, desa pun harus menindaklanjuti Perbup Kewenangan
Desa ini dengan cara membentuk Perdes tentang Kewenangan Desa. Pertanyaannya
sekarang adalah Sejauh Manakah, atau Sudahkah Pemeritah Daerah Kabupaten/Kota
membuat/menetapkan Perbup tentang Daftar Kewenangan Desa?
Pihak-pihak
yang terlibat dalam Penetapan Kewenangan Desa
Ada dua tahap atau tingkatan dalam
rangka menetapkan kewenangan desa ini. Tahap atau tingkatan di desa dan di
kabupaten. Pada saat kabupaten hendak menetapkan Perbup kewenangan desa maka
pihak utama yang harus dilibatkan adalah desa. Pihak desa dapat diwakili oleh
kepala desa, BPD, dan perwakilan masyarakat desa. Jika tidak memungkinkan tiga
pihak ini dilibatkan pada tingkat kabupaten, maka BPD menjadi pihak yang
diprioritaskan, karena dalam dirinya pada dasarnya suara dan kepentingan masyarakat
desa bersemayam. Kabupaten dalam proses menetapkan kewenangan desa ini bukan
membagi, melimpahkan atau menyerahkan ke desa. Tetapi kabupaten hanya
memfasilitasi ditemukannya daftar kewenangan desa berdasarkan asal usul dan
lokal berskala desa di kabupaten tersebut. Ujung fasilitasi ini nanti Bupati
mengakui kesepakatan atas daftar kewenangan desa melalui Peraturan Bupati.
Sementara itu, pada saat desa
berproses menemukan, menginventarisasi dan memilih kewenangan desa berdasarkan
asal usul dan lokal berskala desa, seharusnya semua elemen di desa dilibatkan.
Elemen sipil desa berbasis sektoral dan kewilayahan harus dilibatkan pada
proses inventarisasi dan identifikasi kewenangan desa. Mereka pun harus
dilibatkan pula ketika persiapan menyelenggarakan Musdes untuk menetapkan
kewenangan desa. Pada saat Musdes pun mereka harus dilibatkan agar memberikan
masukan, kontrol dan pengawasan atas daftar kewenangan desa yang akhirnya
dipilih dan ditetapkan.
Diolah dari buku Kewenangan dan
Perencanaan Desa
Oleh : Asep Jazuli ( Pendamping
Lokal Desa ) di Kabupaten Sumedang***