Notifikasi
General

Desa Budaya, Revolusi Mental Ala Dedi Mulyadi



“Membangun ketahanan Indonesia dimulai dari Desa”. Ini adalah salah satu gagasan yang brilian yang sedang dirancang oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Melalui desa berbudaya, masyarakat di seluruh Kabupaten Purwakarta akan diberikan aturan khusus untuk mengatur pola kehidupan. Entah ide dari mana, Kang Dedi panggilan akrab Bupati Purwakarta itu meyakini bahwa membangun ketahanan ekonomi, pendidikan hingga budaya dimulai dari desa.

Dalam kamus besar bahasa indonesia, Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
Dengan “Desa Berbudaya” ini adalah revolusi mental ala Bupati Purwakarta. Jika disandingkan, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta yang dipimpin oleh Bupati Dedi Mulyadi. Selarasa dengan kebijakan Presiden Jokowi, yang memberikan perhatian khusus untuk desa dengan diberikan anggaran 1,4 Milliar.
Namun ada yang berbeda dengan  Bupati Dedi, dirinya memberikan perhatian dengan mendirikan “Desa Budaya” Sehingga konsep tersebut diterjemahkan Kang Dedi menjadi sistem tata kehidupan.
Upaya menerapkan system “Desa Budaya” Kang Dedi mengintruksikan kepada Kepala Desa (Kades) untuk membuat Perdes secara otonomi.
Berikut di bawah ini adalah garis besar sistem “Desa Budaya” ala Purwakarta.
  1. Ruang tamu kantor desa mesti didesain.
  2. Kamar mandi harus senyaman mungkin.
  3. Membuang sampah pada tempatnya dan tidak boleh membuang sampah sembarangan. Apabila ada, Pemkab akan mencabut subsidi pendidikan dan kesehatan.
  4. Desa harus memiliki bale pertunjukan kesenian tradisional.
  5. Setiap rumah memasang lampu penerang.
  6. Pembatas desa dengan desa lain, diberikan cirikhas yaitu ditanamkan pohon.
  7. Masyarakat yang tidak ikut keluarga berencana, akan dicabut semua subsidinya.
  8. Desa harus mengembangkan potensi unggulan, dan setiap desa memiliki prodak dibidang agro bisnis.
  9. Larangan penambangan liar disetiap daerah.
  10. Tidak boleh ada hiburan yang menimbulkan keributan dan minuman keras.
  11. Larangan berpidato menghasut masyarakat.
  12. Setiap masyarakat harus memiliki tanaman dirumahnya.
  13. Anak yang belum cukup umur tidak boleh menggunakan kendaraan.
  14. Setiap Desa, pada saat ingin membuat rumah bentuk bangunannya diseragamkan dan pagarnya tidak terlalu tinggi
  15. Masyarakat yang menebang pohon, mesti izin ke kepala desa.
Poin-poin di atas adalah garis besar, terkait aturan “Desa Budaya” yang akan dicanangkan di Kabupaten Purwakarta. Untuk memperkuat aturan tersebut, Kang Dedi mengintruksikan kepada seluruh Kades untuk membuat Perdes tersendiri. Yang akan dikumpulkan pada oktober mendatang.

Oleh : Abdul Mu’it

Posting Komentar
Kembali ke atas