Serba Serbi Tentang BUMDesa
Yang dimaksud BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disebut BUM Desa adalah: “Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa”.Berdasarkan pengertian ini, maka BUM Desa dapat dipahami sebagai lembaga usaha desa yang menjadi wadah untuk menampung kegiatan ekonomi dan/atau pelaksanaan fungsi pelayanan umum yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah Desa untuk memperkuat perekonomian Desa dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
Mengapa Desa perlu mendirikan BUM Desa ?
Pendirian BUM Desa merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 untuk melaksanakan pengelolaan ekonomi berbasis kekeluargaan. Mendorong agar setiap warga Desa mengendalikan jalannya kegiatan ekonomi di tingkat Desa, untuk menjamin terlaksananya perlindungan sosial di Desa. Rakyat (warga) Desa melalui BUM Desa diberdayakan untuk mengelola usaha ekonomi secara otonom. BUM Desa memiliki perbedaan dengan lembaga-lembaga ekonomi pada umumnya. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mencegah berkembangnya usaha-usaha kapitalistis di perdesaan yang mengancam kehidupan dan nilai-nilai gotong-royong yang berkembang pada masyarakat desa.
Landasan Hukum
Yang menjadi dasar atau landasan hukum dan peraturan dalam pembentukan dan pelaksanaan BUM Desa?
1) Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
2) Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
3) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Desa berwenang mendirikan BUM Desa
Pendirian BUM Desa merupakan kewenangan lokal berskala Desa berdasarkan prakarsa dari Desa sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal Desa. Pendirian BUM Desa merupakan bentuk pelaksanaan dari kewenangan desa sebagaimana tercantum dalam UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Tujuan BUMDes
Sebagaimana tercantum dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015, pendirian BUM Desa bertujuan untuk:
1) Meningkatkan perekonomian Desa;
2) Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
3) Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
4) Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
5) Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
6) Membuka lapangan kerja;
7) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
8) Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Orientasi pendirian BUM Desa
Pendirian BUM Desa harus berorientasi pada:
1) Kepemilikan bersama (Pemerintah Desa dan Masyarakat) untuk mendorong kemandirian ekonomi Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat keikutsertaannya dalam melakukan kegiatan ekonomi dan menikmati hasil dari kegiatan ekonomi tersebut.
2) Tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, Pendapatan Asli Desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).
3) Memberi jasa dan penyelenggaraan kemanfaatan umum bagi masyarakat Desa serta memupuk pendapatan.
Proses dan Tahapan Pendirian BUMDes
Pendirian BUMDes dimaksudkan sebagai upaya bersama antara masyarakat dengan pemerintah desa, untuk mengembangkan potensi ekonomi Desa dan kebutuhan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat dan berkontribusi bagi pendapatan desa. Namun pendirian BUM Desa hendaknya dipersiapkan dengan baik dan matang agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Desa dapat mendirikan BUM Desa dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1) Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
2) Potensi usaha ekonomi Desa;
3) Sumberdaya alam di Desa;
4) Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa;
5) Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan; dan
6) Kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Beberapa persiapan awal yang perlu dilakukan oleh Desa antara lain, yaitu:
1) Sosialisasi ide atau inisiatif pendirian BUM Desa. Ide atau inisiatif ini bisa muncul dari Pemerintah Desa dan atau masyarakat. Dari manapun inisiatif tersebut jika dirasa baik bagi masyarakat, maka kuncinya adalah harus dibahas didalam Musyawarah Desa.
2) Melakukan tinjauan atau kajian ringkas mengidentifikasi potensi-potensi apa saja yang ada di desa, baik potensi sumberdaya alam, potensi pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, potensi budaya dan tradisi, potensi SDM masyarakat yang ada, potensi aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa;
3) Melakukan identifikasi atas aset-aset dan kekayaan yang ada di desa, serta memililah-milah mana yang merupakan kewenangan desa dan mana yang bukan kewenangan desa atas aset dan kekayaan yang ada di desa tersebut. Berdasarkan identifikasi tersebut kemudian ditetapkan peraturan desa tentang aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa.
Tahapan pendirian BUM Desa
Tahapan pendirian BUM Desa dapat dirinci sebagai berikut:
Tahap I (Pra Musyawarah Desa)
1) Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Desa
2) Melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga
3) Menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
4) Menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUM Desa
Tahap II (Musyawarah Desa)
1) Menyampaikan hasil pemetaan dan potensi jenis usaha
2) Menyepakati pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi, potensi jenis usaha dan sosial budaya masyarakat;
3) Membahas Draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4) Memilih kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa
5) Sumber Permodalan BUM Desa
6) Membentuk Panitia Ad-Hock perumusan Peraturan Desa tentang pembentukan BUM Desa
Tahap III (Pasca Musyawara Desa)
1) Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa yang mengacu pada UU Desa, Peraturan Pelaksananaan dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
2) Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa
3) Penetapan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa
Bentuk Organisasi dan Kepengurusan BUMDes
Bentuk organisasi BUM Desa
Sebagai organisasi atau lembaga publik yang menjalankan kegiatan-kegiatan pengembangan ekonomi Desa, pengelolaan BUM Desa harus dikelola secara transparan, profesional dan berkeadilan. Oleh karena itu, organisasi pengelola BUM Desa terpisah dengan Organisasi Pemerintahan Desa. Keberadaan BUM Desa secara hukum didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.
Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keberadaan unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
Bentuk susunan kepengurusan BUM Desa?
Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: (a) Penasihat; (b) Pelaksana Operasional; dan (c) Pengawas. Dijelaskan lebih lanjut bahwa penamaan susunan kepengurusan organisasi tersebut dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Badan Hukum BUMDes
BUM Desa merupakan badan usaha yang ditetapkan melalui Peraturan Desa berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa. Artinya, pembentukan BUM Desa hanya didasarkan pada Peraturan Desa dan tidak membutuhkan pengesahan dari Akta Notaris. Meskipun demikian, berdasarkan pasal 7 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Model BUM Desa mirip dengan BUMN dengan bentuk PERUM atau BUMD dengan bentuk PERUMDA, di mana dasar hukum pembentukannya adalah peraturan, bukan Akta seperti PT. Dalam Perum atau BUM Desa karenanya ada sebuah tujuan khusus, yakni kepemilikan utuh dan total atas bisnis oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat, tidak semata mata untuk keuntungan.Bedanya adalah Perum BUMN dan BUMD secara tegas hanya dimiliki Pemerintah, karena tidak ada pembagian saham kepemilikan, sedangkan BUM Desa masih dapat dimiliki sebagian oleh selain Pemerintah Desa.
Modal BUMDes
Modal awal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Modal awal untuk BUM Desa tidak harus berasal atau dialokasi dari transfer Dana Desa. Modal awal untuk BUM Desa tersebut dapat dialokasikan dari dana manapun yang sudah masuk di rekening kas desa sebagai Pendapatan Desa di dalam APB Desa.
Di dalam struktur APBDes, di bagian Pendapatan Desa, dijelaskan bahwa Pendapatan Desa terdiri atas 7 sumber yaitu : (1) Pendapatan Asli Desa, (2) Transfer Dana Desa dari APBN, (3) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota (Paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah, (4) Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; (5) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; (6) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan (7) Lain-lain Pendapatan Desa yang sah, misalnya kerja sama dengan pihak ke tiga atau bantuan perusahaan/CSR.
Jenis Usaha BUMDes
Jenis-jenis usaha atau bisnis yang dapat dikembangkan oleh BUM Desa adalah sebagai berikut:
1) Usaha sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Usaha ini bersifat usaha ekonomi pelayanan publik yang sifatnya sosial namun bernuansa bisnis kepada masyarakat meskipun kurang memberikan keuntungan secara maksimal. Contoh dari jenis usaha ini misalnya pengelolaan air minum desa, listrik desa, lumbung pangan, usaha-usaha terkait sumberdaya lokal dan teknologi tepat guna.
2) Usaha penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa. Jenis-jenis usaha yang dapat dilakukan dalam kelompok usaha ini seperti penyewaan alat transportasi, penyewaan traktor, penyewaan perkakas pesta, penyewaan gedung, penyewaan ruko/kios, penyewaan tanah milik desa yang sudah diserahkan ke BUM Desa sebagai Penyertaan Modal Desa, dll.
3) Usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. BUM Desa dapat berperan sebagai lembaga pemasaran atas produk-produk pertanian, perkebunan, peternakan, kerajinan, dll dari masyarakat, agar mereka tidak kesulitan dalam memasarkan produk dan komoditas mereka.
4) Usaha berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Misalnya pabrik es, sarana produksi pertanian, usaha peternakan, pengolahan hasil komoditi desa, serta kegiatan bisnis produktif lainnya.
5) Usaha bisnis keuangan (financial business) yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan permodalan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi di Desa, dengan bunga yang lebih rendah dibanding para rentenir atau bank-bank konvensional, misalnya saja Bank Desa, Lembaga Keuangan Mikro, Perkreditan Desa, dll.
6) Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Misalnya saja usaha transportasi desa khususnya untuk desa di wilayah-wilayah terisolir, kapal desa, desa wisata, pengembangan kerajinan khas desa beskala menengah, dll
5 Sektor Prioritas BUMDes
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mendorong BUM Desa untuk bergerak di 5 (lima) prioritas agar keberadaannya tidak mematikan usaha lainnya yang sudah tumbuh di Desa (seperti koperasi, UKM, serta usaha perseorangan). Adapun lima sektor prioritas tersebut adalah:
1) Pengelolaan sumberdaya alam; Contoh BUMDes yang melakukan pengelolaan sumberdaya alam antara lain: usaha penyediaan air bersih. Wilayah ini merupakan wilayah pesisir, maka kebutuhan air tawar (bersih) menjadi hal yang urgen. Penyulingan air laut menjadi air tawar, diupayakan oleh BUMDes dengan teknologi tepat guna;
2) Industri pengolahan berbasis sumberdaya lokal; BUM Desa diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah melalui usaha produk ekonomi olahan berbasis sumberdaya lokal yang berasal dari desa. Misalnya, produk olahan pertanian yang berupa barang antara dan barang jadi;
3) Jaringan distribusi; contohnya adalah usaha BUM Desa yang bergerak sebagai distributor produk pertanian desa. Sehingga BUMDes dapat menyederhanakan rantai pasok yang pada akhirnya memberi keuntungan bagi pelaku usaha di Desa;
4) Sektor keuangan; BUM Desa diharapkan juga berperan dalam sektor keuangan terutama untuk mempermudah akses warga desa terhadap permodalan. Contoh peran BUM Desa di sektor keuangan adalah mendirikan unit kerja berupa simpan pinjam berbunga rendah;
5) Pelayanan publik; BUM Desa dapat bergerak pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak di desa seperti: membangun pembangkit listrik skala Desa, penyediaan air bersih/air minum bagi warga desa, alat transportasi, dsb.
Diolah dari Sumber : http://infobumdes.id/