KEDUDUKAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG UNDANG DESA
Penjelasan UU Desa menyatakan kepala desa/desa Adat
berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin
masyarakat. Kepala desa memang memperoleh banyak penugasan dari pemerintah,
tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah.
Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat
dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi,
mengayomi dan melayani warga masyarakat.
Apakah Kepala Desa itu bawahan Bupati?
UU Desa tidak mengatur secara eksplisit tentang
pengertian “bawahan”, juga tidak menegaskan Kepala Desa sebagai bawahan Bupati.
Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah. Camat merupakan pejabat
administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.
Bupati/ Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat.
UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai
gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan
pemerintahan lokal (local self government).
Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai
pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati, posisi bupati adalah pembinaan dan
pengawasan tetapi tidak memerintah. Sedangkan dalam rangka local self
government Kades merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling
kecil dan paling bawah dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.