Desa dan Pemerintahan Desa
Menurut
Permen no 113 tahun 2014 Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa
dalam pengertian umum adalah sebagai suatu gejala yang bersifat universal,
terdapat dimana pun di dunia ini, sebagai suatu komunitas kecil, yang terikat
pada lokalitas tertentu baik sebagai tempat tinggal (secara menetap) maupun
bagi pemenuhan kebutuhannya, dan terutama yang tergantung pada sektor pertanian
(Edi Indrizal, 2006).
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh
sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh
seorang Kepada Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang
merupakan kesatuan.
Menurut
Permen no 113 tahun 2014 Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau
yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
Disarikan dari buku:
Akuntansi Desa, Penulis: V.Wiratna Sujarweni, Halaman: 1-2.
Sumber
: keuanganlsm.com