Desa Lama - Desa Baru, Mungkinkah
Lahirnya
UU. Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, memaksa berbagai elemen untuk ganti kulit
dan kebiasaan lama. Terkhusus Lembaga Negara yang selama ini banyak aktif dan
terlibat secara langsung dalam mempengaruhi kebijakan ditingkat desa. UU.Desa
lahir dengan berbagai macam regulasi baru yang sejalan dengan program Bapak
Presiden "Revolusi Mental". UU.Desa tidak akan pernah menunjukkan
taringnya jika paradigma lama dalam melihat desa masih senantiasa memengaruhi
pikiran-pikiran para birokrat yang selama ini melingkari institusi negara.
Negara menghadapi dilema dalam memperlakukan desa. Di satu sisi negara-bangsa modern Indonesia berupaya melakukan modernisasi-integrasi-korporatisasi terhadap entitas lokal ke dalam kontrol negara. Negara menerapkan hukum positif untuk mengatur setiap individu dan wilayah, sekaligus memaksa hukum adat lokal tunduk kepadanya. Di sisi lain konstitusi, UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, juga mengharuskan negara melakukan rekognisi (pengakuan dan penghormatan) terhadap kesatuan masyarakat hukum adat (desa, gampong, nagari, kampung, negeri dan lain-lain) beserta hak-hak tradisionalnya.
Negara menghadapi dilema dalam memperlakukan desa. Di satu sisi negara-bangsa modern Indonesia berupaya melakukan modernisasi-integrasi-korporatisasi terhadap entitas lokal ke dalam kontrol negara. Negara menerapkan hukum positif untuk mengatur setiap individu dan wilayah, sekaligus memaksa hukum adat lokal tunduk kepadanya. Di sisi lain konstitusi, UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, juga mengharuskan negara melakukan rekognisi (pengakuan dan penghormatan) terhadap kesatuan masyarakat hukum adat (desa, gampong, nagari, kampung, negeri dan lain-lain) beserta hak-hak tradisionalnya.
Sejak Orde Baru negara memilih cara modernisasi-integrasi-korporatisasi ketimbang rekognisi (pengakuan dan penghormatan). UU No. 5/1979, UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004 sama sekali tidak menguraikan dan menegaskan asas pengakuan dan penghormatan terhadap desa atau yang disebut nama lain, kecuali hanya mengakui daerah-daerah khusus dan istimewa. Banyak pihak mengatakan bahwa desentralisasi hanya berhenti di kabupaten/kota, dan kemudian desa merupakan residu kabupaten/kota. Pasal 200 ayat (1) UU No. 32/2004 menegaskan: “Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawatan desa”. Ini berarti bahwa desa hanya direduksi menjadi pemerintahan semata, dan desa berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota. Bupati/walikota mempunyai cek kosong untuk mengatur dan mengurus desa secara luas. Pengaturan mengenai penyerahan sebagian urusan kabupaten/kota ke desa, secara jelas menerapkan asas residualitas, selain tidak dibenarkan oleh teori desentralisasi dan hukum tata negara.
Melalui regulasi itu pemerintah selama ini menciptakan desa sebagai pemerintahan semu (pseudo government). Posisi desa tidak jelas, apakah sebagai pemerintah atau sebagai komunitas. Kepala desa memang memperoleh mandat dari rakyat desa, dan desa memang memiliki pemerintahan, tetapi bukan pemerintahan yang paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan masyarakat. Pemerintah desa adalah organisasi korporatis yang menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, mulai dari tugas-tugas administratif hingga pendataan dan pembagian beras miskin kepada warga masyarakat. Dengan kalimat lain, desa memiliki banyak kewajiban ketimbang kewenangan, atau desa lebih banyak menjalankan tugas-tugas dari atas ketimbang menjalankan mandat dari rakyat desa. Karena itu pemerintah desa dan masyarakat desa bukanlah entitas yang menyatu secara kolektif seperti kesatuan masyarakat hukum, tetapi sebagai dua aktor yang saling berhadap-hadapan.
Birokratisasi merupakan bentuk kontrol birokrasi terhadap desa dengan perangkat pengaturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis secara detail dan ketat (rigid) sehingga malah menghilangkan makna dan tujuan besarnya. Pendekatan ini ditempuh karena selain karakter birokrasi yang memiliki governmentality (hasrat untuk mengatur), juga didasari oleh argumen bahwa desa tidak mampu dan tidak siap. Ada sejumlah bentuk birokratisasi yang masuk ke desa: mengangkat sekdes menjadi PNS; memberikan tugas-tugas administratif yang begitu banyak kepada desa sampai pada RT; mereduksi makna tanggungjawab kepala desa kepada rakyat menjadi laporan pertanggungjawaban kepala desa kepada bupati melalui camat;
Hal ini, menjadi tugas bersama yang harus dilihat secara menyeluruh oleh pemerhati desa. Selama ini, program pembangunan dan regulasi untuk membangun desa masih berjalan tertatih dan seolah setengah hati. Betapa tidak, desa sebagai entitas masih dianggap sebagai pelengkap negara saja yang hanya akan dikenali oleh penguasa(baca: Pemerintah) saat ada semacam pesta demokrasi lima tahunan yang kini sudah berubah menjadi demokrasi enam tahunan sejak UU.No.6 diberlakukan oleh negara.
No.6 Tahun 2014, seolah menjadi angin segar bagi desa untuk menentukan jenis programnya sendiri yang berangkat secara partisipatif oleh pemerintah dan warga desanya. Problematika Desa lama dalam gambaran Birokratisasi desa yang diuraikan diatas, menjadi harapan UU.No.6 Tahun 2014 lahirnya desa baru dengan regulasi yang pas untuk membangun desa. Mungkinkah harapan lahirnya desa baru bisa terwujud? Tunggu dan mari kita lihat Implementasi UU.No.6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut.
Sumber
: http://www.cifdes.web.id/